BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, BPJAMSOSTEK di Banda Aceh terus meningkatkan upaya untuk mensosialisasikan alur teknis terkait manfaat tambahan pembiayaan rumah. Ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengajukan manfaat layanan tambahan (MLT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, menjelaskan bahwa MLT merupakan layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Iqbal menyampaikan hal ini dalam salah satu sesi sosialisasi yang diadakan pada hari Jumat di Banda Aceh. Sebanyak 30 pekerja ikut serta dalam sosialisasi ini. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kampanye BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan informasi kepada perusahaan di Aceh mengenai manfaat layanan tambahan ini. “Kami ingin menjelaskan secara rinci mengenai simulasi peminjaman pembiayaan perumahan dan cicilan per bulan. Dalam sesi ini juga hadir perwakilan dari Bank Aceh,” ujar Iqbal. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi kepada perusahaan, terutama bagi pekerja yang berkeinginan untuk membeli rumah pertama mereka. Iqbal menegaskan bahwa MLT BPJAMSOSTEK, walaupun mirip dengan pinjaman pembiayaan rumah lainnya, memiliki margin atau *rate* khusus dan plafon peminjaman yang lebih tinggi. “Kami berharap melalui program ini, dapat membantu mengurangi beban biaya peminjaman pembiayaan perumahan bagi para pekerja,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa filosofi dari layanan tambahan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pekerja akan kepemilikan rumah. Fasilitas pembiayaan dalam MLT BPJS Ketenagakerjaan mencakup tiga jenis, yakni pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, dan pinjaman untuk renovasi. Syarat untuk mendapatkan manfaat MLT ini adalah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun, rutin membayar iuran, dan terdaftar dalam tiga program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kematian (JKM). Kelebihan pembiayaan perumahan melalui MLT BPJAMSOSTEK dibandingkan dengan pilihan pembiayaan lainnya adalah penggunaan *margin/rate* khusus untuk pinjaman rumah. Plafon peminjaman maksimal mencapai Rp 500 juta dengan tenor hingga 30 tahun. Dalam mengajukan MLT BPJAMSOSTEK, peserta diharuskan untuk menentukan terlebih dahulu fitur layanan pembiayaan perumahan yang diinginkan. Selanjutnya, mereka harus memastikan hasil BI Checking Bank yang dipilih. Setelah itu, peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan verifikasi data dan mengambil surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini kemudian dibawa ke Bank untuk mendapatkan *margin/rate* khusus untuk pinjaman pembiayaan perumahan. ANTARA