**Borneonews - Sigi**, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi, M Aria Rosyid, menegaskan pentingnya para kepala desa di wilayah tersebut untuk memiliki kesadaran dan disiplin dalam mengelola dana desa. Ia mengingatkan agar seluruh kepala desa yang ada di 176 desa yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dapat melakukan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pengelolaan dana desa yang baik sangat diperlukan agar tidak muncul masalah di kemudian hari. "Kepala desa harus benar-benar berhati-hati dalam mengelola dana desa ini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya dalam pernyataan di Palu, Sabtu.
Dana desa memiliki peruntukan yang jelas dan harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pertanggungjawabannya dapat diselesaikan dengan lancar tanpa adanya hambatan. "Intinya, penggunaan dana desa harus tepat alokasi, tepat waktu, dan sesuai sasaran, karena pertanggungjawaban penggunaan dana ini sangat penting," tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk selalu mengawasi dan mengingatkan camat serta kepala desa di Kabupaten Sigi agar tidak menyalahgunakan alokasi dana desa tersebut. "Mari kita bekerja sama dan saling mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan tugas ini," ujarnya.
Terkait dengan temuan dari Inspektorat Kabupaten Sigi, M Aria Rosyid menyebutkan bahwa total kerugian yang ditemukan mencapai Rp16 miliar, dan hal ini masih berada dalam wewenang Kejaksaan Negeri Donggala. "Secara teknis, kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Donggala, dan jika ada langkah-langkah yang bisa kami ambil, kami akan lakukan, tetapi untuk kasus ini akan ditangani oleh Kejari Donggala," jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, meminta kepada 176 kepala desa untuk segera melakukan pengembalian uang yang menjadi temuan dari Inspektorat ke kas negara. "Saya mengimbau agar setiap kepala desa melaksanakan apa yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Ini adalah kewajiban mereka untuk mengembalikan dana yang terindikasi salah kelola tersebut ke negara," tegasnya.
Bupati menambahkan bahwa para kepala desa diharapkan dapat memanfaatkan dana desa dengan bijaksana, sesuai dengan kebutuhan pembangunan di desanya masing-masing. "Pengelolaan dana desa sangat penting untuk diperhatikan. Temuan berulang yang ada, seperti kerugian Rp10 juta hingga Rp20 juta dan bahkan mencapai ratusan juta, menunjukkan adanya masalah serius yang perlu diselesaikan," tuturnya.
Berdasarkan catatan Inspektorat Kabupaten Sigi dan hasil kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, kerugian negara akibat pengelolaan dana desa di Sigi mencapai angka yang signifikan, yakni Rp16 miliar.
ANTARA
Kepala Desa di Sigi Diimbau Tertib Kelola Dana Desa, Kerugian Rp16 Miliar
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







