JAYAPURA –
**Borneonews - Biak**, Pemerintah Kabupaten Supiori, yang terletak di Papua, menyatakan keyakinannya bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa akan memperkuat kerjasama antara kepala desa dan badan musyawarah kampung (bamuskam). Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih harmonis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di tingkat kampung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Supiori, Victor Kafiar, menjelaskan bahwa salah satu fokus dari UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa dan bamuskam. Masa jabatan tersebut yang sebelumnya enam tahun akan diperpanjang menjadi delapan tahun. Dalam konteks ini, jabatan 37 kepala kampung yang telah menjalani periode sebelumnya dari tahun 2022 hingga 2028 kini akan disesuaikan dengan masa jabatan baru, yakni dari 2022 hingga 2030. Sementara itu, untuk kepala desa Napisdi yang terpilih pada Agustus 2024, masa kepemimpinannya sesuai aturan akan berlangsung dari tahun 2024 hingga 2032. Victor Kafiar mengungkapkan bahwa proses perubahan masa jabatan untuk para kepala desa saat ini sedang dalam tahap pengolahan untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru. Dalam hal pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, ia menyatakan bahwa proses pengukuhan itu akan dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan kepala kampung yang baru terpilih. "Kami berupaya secepatnya untuk mengusulkan pengukuhan sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa," ujarnya. Victor berharap, perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan kesempatan bagi kepala kampung untuk berkontribusi lebih lama dalam pembangunan, sehingga kampung dapat mencapai kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian yang lebih baik. Kabupaten Supiori sendiri merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten induk Biak Numfor yang dibentuk melalui Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2023, terdiri atas 38 kampung dan lima distrik. ANTARA