BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau kembali harus menanggung malu akibat ulah anggotanya yang kembali berurusan dengan barang haram jenis sabu.

Dari keterangan Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, melalui Kasat Narkoba Iptu Ancas Apta Nirbaya, Rabu (13/7/2016), diketahui bahwa anggota Polres Lamandau yang tersangkut narkoba tersebut berinisial MH, 35, anggota dari satuan Sabhara Polres Lamandau berpangkat brigadir.

Pria yang akrab disapa Ancas itu juga membeberkan, anggota Polres itu terendus berurusan dengan narkotika saat Polres Lamandau menggelar apel pada Senin (11/7/2016). Setelah apel tersebut tim dari Propam Polres Lamandau secara mendadak melakukan tes urine. Setelah tes urine itu diketahui seorang berinisial MH, 35, positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Seperti biasa, pada hari pertama masuk kerja, kita melaksanakan apel pagi. Kemudian Propam melakukan tes urine bagi anggota. Hasilnya MH terbukti positif narkoba jenis sabu," sebutnya.

Setelah diketahui yang bersangkutan (MH) positif menggunakan narkoba, sambungnya, kemudian sekitar pukul 09.00 WIB, kami (Satnarkoba) melanjutkan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal MH yang terletak di Jalan Melati 1, RT 12, Nanga Bulik.

"Di tempat tinggalnya ditemukan lima bungkus paket sabu dengan berat total 0,63 gram," katanya.

Dari lima paket sabu tersebut, satu paket ditemukan di lantai dan empat paket lainnya disimpan di dalam gulungan karpet. Saat ini MH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres setempat untuk diproses lebih lanjut.

"Intinya kasus ini tetap diproses, baik secara hukum maupun dari sisi disiplin Polri. Sebab pimpinan juga sudah menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat kasus narkoba," terangnya.

Ancas juga menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan merupakan pemain lama atau baru dalam urusan narkoba. Belum diketahui pula adanya keterkaitan dengan jaringan lainnya atau tidak.

"Dari keterangan sementara yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan jaringan atau kasus-kasus yang sama (sabu) sebelumnya. Tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut dikonsumsinya sendiri. Tapi ini masih dalam pengembangan," katanya.

Atas perbuatanya, anggota Polres Lamandau itu dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, yakni memiliki dan menyimpan narkoba.

Tersangka terancam hukumanya minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta atau sebanyak-banyaknya Rp8 miliar. (HENDI NURFALAH/m)