BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat telah mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan diskon sebesar 10 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Diskon ini berlaku di Samsat Digital Mandiri Terminal Leuwipanjang hingga akhir bulan Desember 2024. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program diskon tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan digital. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam pembayaran pajak dengan cara yang lebih modern. Dedi mengimbau agar masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan potongan harga selama promo berlangsung hingga tanggal 23 Desember 2024. Di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, proses pembayaran menjadi lebih mudah. Masyarakat hanya perlu melakukan *tapping* menggunakan KTP elektronik (E-KTP) serta melakukan pemindaian sidik jari. Setelah itu, mereka dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan yang dimiliki. Proses pembayaran dilakukan secara non tunai, yang dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti *QRIS*, *virtual account*, mesin EDC, atau menggunakan kartu debit. Semua bukti pembayaran akan dikirim melalui email dan aplikasi WhatsApp. Dedi menuturkan, layanan ini menawarkan efisiensi yang tinggi. Proses pengurusan dan pembayaran untuk PKB tahunan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit. Sementara itu, untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama lima tahun, prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 20 menit. Samsat Digital Leuwipanjang merupakan inovasi terbaru di Indonesia, menjadi yang pertama menawarkan layanan pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan dengan prinsip yang cepat, efisien, dan fleksibel. Inovasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bapenda Jabar, Kementerian Perhubungan, Polda Jabar, dan Jasa Raharja. Pihak pemerintah pusat pun memberikan apresiasi karena layanan ini berhasil memenuhi prinsip kemudahan bagi masyarakat. Target Dedi adalah untuk menyebarkan layanan ini secara bertahap ke seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk di pusat-pusat keramaian. Pada tahun 2025, diharapkan Samsat Digital Mandiri dapat diintegrasikan dengan berbagai layanan pajak lainnya. Dedi berharap agar semua orang dapat membayar pajak dengan mudah, baik saat berada di pusat perbelanjaan maupun saat dalam perjalanan, dengan memanfaatkan teknologi digital yang telah disiapkan. Lebih jauh, Dedi mengungkapkan bahwa sejumlah daerah lain juga menunjukkan ketertarikan untuk menerapkan sistem Samsat Digital Mandiri. Transfer pengetahuan mengenai sistem ini telah dilakukan dengan sejumlah daerah seperti Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Sejak peluncurannya pada tahun 2023, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang telah menjadi salah satu pilihan pembayaran pajak yang diminati masyarakat. Menurut data yang tersedia, penerimaan pajak dari layanan tersebut mencapai Rp2,3 miliar antara bulan Januari dan Juli 2024. Berdasarkan informasi dari Bapenda Jabar, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk mendapatkan diskon 10 persen: 1. Diskon 10 persen untuk PKB tahunan khusus berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. - Syaratnya meliputi: - E-KTP atas nama pribadi. - STNK dan SKKP asli (bukan fotokopi). - Pembayaran dilakukan melalui QRIS, *virtual account*, atau debit EDC (GPN). Bukti e-sah, e-SKKP, dan e-KD akan dikirimkan melalui email maupun melalui aplikasi WhatsApp. 2. Diskon 10 persen untuk PKB lima tahunan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Padjadjaran. - Syaratnya meliputi: - Telah melakukan reservasi melalui aplikasi Sapawarga. - E-KTP atas nama pribadi. - BPKB, STNK, dan SKKP asli. - Membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik. - Terdapat kuota 30 kendaraan per hari untuk roda dua dan roda empat. ANTARA