JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Karyawan dari CNN Indonesia telah resmi mendirikan sebuah serikat pekerja yang dinamakan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Serikat ini berfungsi sebagai platform bagi para karyawan untuk berorganisasi, memperjuangkan, dan melindungi hak-hak mereka di tempat kerja. Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyatakan bahwa tujuan utama dari keberadaan serikat pekerja ini adalah untuk memfasilitasi terciptanya hubungan kerja yang harmonis antara para pekerja dan manajemen perusahaan. Ia menegaskan, “Pesan penting yang ingin disampaikan adalah bahwa serikat pekerja tidak berfungsi untuk merusak bisnis perusahaan. Sebaliknya, mereka hadir untuk memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, yang pada gilirannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, terutama di sektor media.” Dalam kesempatan diskusi yang berlangsung di Jakarta, pada hari Sabtu, Taufiqurrohman menambahkan bahwa SPCI akan selalu berupaya untuk memelihara komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan dalam rangka penyelesaian berbagai perselisihan yang mungkin timbul. Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa pembentukan SPCI merupakan bentuk refleksi diri bagi seluruh pekerja media terkait isu hak asasi manusia (HAM). Hal ini mengingatkan bahwa para pekerja media sering kali berjuang tanpa lelah untuk menegakkan HAM di luar, namun terkadang mengabaikan penegakan HAM di dalam lingkungan kerja mereka sendiri. “Ini merupakan kritik yang nyata bagi kami, khususnya bagi perusahaan media, bahwa meskipun kami memperjuangkan HAM, masih banyak hal yang harus dibenahi di dalam perusahaan,” tuturnya. SPCI telah resmi terdaftar di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024, dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024. Proses pendaftaran ini tercantum dalam surat dengan nomor e-0224/KT.03.01 yang disahkan oleh Kepala Suku Dinas, Fidiyah Rokhim. Pembentukan serikat pekerja ini muncul dari kesadaran bahwa para jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah bagian dari kelas buruh. Dengan demikian, keberadaan SPCI diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja, terutama di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media massa akibat transformasi digital yang terus berlangsung. Kegiatan membentuk serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang diakui secara hukum oleh konstitusi. Kebebasan untuk berserikat tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, Konvensi *International Labour Organization* (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 dan Nomor 98 Tahun 1949 juga memberikan jaminan terhadap hak-hak tersebut, dan Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut. SPCI menjadi serikat pekerja media pertamakali yang berdiri di lingkungan Transmedia, yang merupakan unit usaha dari CT Corp yang dimiliki oleh pengusaha Chairul Tanjung. Kehadiran serikat ini diharapkan dapat menjadi pengantar untuk terwujudnya hubungan industrial yang adil dan seimbang. Selain itu, SPCI juga mengajak berbagai pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam rangka memperjuangkan serta mewujudkan kesejahteraan para anggotanya. ANTARA