**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengonfirmasi bahwa galon yang terbuat dari polikarbonat aman untuk digunakan sebagai kemasan air minum dalam kemasan (AMDK). Penelitian menunjukkan bahwa kadar migrasi Bisfenol-A (BPA) dari galon-galon tersebut masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterima. Roni Kristiono, Manajer Teknis di Balai Besar Kimia, Farmasi, dan Kemasan (BBKFK) Kemenperin, menjelaskan bahwa hasil penelitian tersebut sejalan dengan studi yang dilakukan oleh Kelompok Studi Polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat delapan perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk uji migrasi BPA dari galon polikarbonat.
Lebih lanjut Roni menyatakan, dari keseluruhan penelitian, tidak ada galon yang menunjukkan hasil migrasi BPA melebihi ambang batas aman yang ditentukan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bagian per juta (bpj). Ia menegaskan bahwa hasil yang diterima dari pengujian ini sudah dilakukan tiga kali dalam kurun waktu sepuluh hari, dan semua nilai tetap berada di bawah ambang batas tersebut.
Mengenai alat deteksi yang digunakan untuk mengukur migrasi BPA di BBFKK, Roni menjelaskan adanya keterbatasan. Alat tersebut hanya dapat mendeteksi hingga 0,012 bpj. "Rata-rata migrasi BPA pada galon yang kami teliti jauh di bawah angka tersebut, dan banyak yang bahkan tidak terdeteksi," ujarnya. Roni menambahkan bahwa ada pula beberapa galon yang menunjukkan nilai sekitar 0,1 bpj, tetapi semuanya tetap di bawah batas aman yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Akhmad Zainal Abidin, Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran di ITB, juga mengemukakan pandangannya bahwa penelitian terbaru menunjukkan bahwa AMDK dalam galon berbahan polikarbonat tidak mengandung zat berbahaya seperti BPA. Penelitian tersebut dilakukan untuk menganalisis keamanan dan kualitas air minum dalam kemasan galon dari berbagai merek terkenal di Provinsi Jawa Barat.
Zainal menyampaikan hasil bahwa semua sampel AMDK yang diujinya tidak menunjukkan keberadaan BPA, mengindikasikan bahwa kadar BPA masih sangat aman dan jauh di bawah ambang yang ditetapkan oleh otoritas keamanan pangan di tingkat nasional dan internasional, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI), BPOM, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Temuan ini mengindikasikan bahwa semua sampel air minum yang kami teliti terbukti aman untuk dikonsumsi masyarakat dan sudah memenuhi standar serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah maupun standar internasional," jelasnya. Zainal juga menjelaskan bahwa penelitian ini adalah bagian dari upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kualitas dan keamanan AMDK berdasarkan sejumlah pengujian ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen.
Metode penelitian yang diterapkan mengikuti uji baku keamanan dan kualitas air minum dari berbagai lembaga, termasuk BPOM, SNI, dan Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, alat yang digunakan untuk penelitian ini adalah *High Performance Liquid Chromatography* (HPLC), yang dikenal karena akurasinya yang tinggi, dengan nilai Limit of Detection (LoD) sebesar 0,0099 mikrogram per liter (mcg/L). Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan ditetapkan pada 600 mikrogram per liter (0,6 ppm).
ANTARA
Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk Air Minum, Kemenperin Ungkap Hasil Penelitian
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Komentar (0)
Memuat komentar…







