JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa pengajuan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk tahap II dapat dilakukan hingga bulan Oktober 2024. Dalam hal ini, para penerima bantuan diharapkan untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Menurut pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, pencairan dana untuk tahap II ini akan ditutup maksimal pada bulan Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa total anggaran untuk BOS Madrasah tahun 2024 mencapai Rp8 triliun. Anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, di mana tahap pertama telah dilaksanakan pada semester pertama tahun ini dengan jumlah pencairan sebesar Rp4 triliun. Untuk tahap kedua, proses pencairan akan dilakukan dalam dua kali tahap, disebabkan adanya anggaran yang terkena *automatic adjustment* (AA). Pencairan pertama telah dilakukan dengan total anggaran mencapai Rp1,5 triliun. Saat ini, Kementerian Agama sedang memproses sisa anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk pencairan pada tahap kedua. Abu Rokhmad menyebutkan bahwa anggaran BOS ini bertujuan untuk mendukung Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal (RA) serta BOS Madrasah yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Sidik Sisdiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada semua penerima BOS dan BOP RA untuk segera mengunggah dokumen yang diperlukan untuk pencairan BOS/BOP RA Tahap II tahun ajaran 2024. Dokumen yang perlu diunggah mencakup Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) untuk Tahap I tahun 2024 atau LPJ Tahap II tahun 2023, khususnya bagi lembaga pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA pada Tahap I tahun 2024. Selain itu, disyaratkan juga untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB), surat permohonan pencairan dengan nominal yang sesuai, dan kuitansi penerimaan bantuan untuk tahap II. Tim BOS di tingkat provinsi dan Tim BOS dari Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh madrasah. Verifikasi ini akan dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, di mana jenjang RA, MI, dan MTs akan diverifikasi oleh Tim BOS dari Kantor Kemenag kabupaten/kota, sedangkan jenjang MA akan diverifikasi oleh tim BOS dari kanwil provinsi. ANTARA