JAKARTA –
**Borneonews - Moskow**, Pemilik platform *X*, Elon Musk, baru-baru ini menyatakan bahwa ia akan mengungkap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh seorang hakim di Mahkamah Agung Brasil. Langkah ini diambil setelah hakim tersebut memutuskan untuk memblokir akses ke platform media sosial yang dikelola oleh Musk. Dalam sebuah unggahan di *X*, Musk menyebutkan bahwa perusahaan akan mulai merilis daftar panjang tentang pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh hakim tersebut, lengkap dengan rujukan pada peraturan perundang-undangan Brasil yang relevan. Ia menegaskan bahwa meskipun hakim tersebut tidak terikat oleh hukum Amerika Serikat, ia tetap harus mematuhi hukum yang berlaku di negaranya sendiri. Keputusan untuk memblokir akses ke *X* di Brasil diambil oleh hakim setelah platform ini tidak memenuhi syarat untuk memiliki "perwakilan legal" di negara tersebut. Hal ini menunjukkan ketegangan antara otoritas Brasil dan perusahaan milik Musk seputar kepatuhan terhadap regulasi lokal. Menariknya, pada pertengahan bulan Agustus lalu, *X* menerima surat dari hakim yang juga meminta informasi mengenai pengguna serta melakukan tindakan sensorship. Menurut pernyataan dari pengelola *X*, permintaan tersebut berpotensi berdampak tidak hanya pada pengguna di Brasil, tetapi juga di negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Argentina. Melihat perkembangan ini, akan menarik untuk menantikan bagaimana situasi ini akan berlanjut dan dampaknya terhadap pengguna di berbagai negara. Musk tampaknya berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan platformnya, meskipun dihadapkan pada tantangan hukum yang cukup signifikan. ANTARA