**Borneonews - Tarakan**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024.
Anggota KPU Kota Tarakan yang menangani Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Asriadi, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini diambil guna memberikan kesempatan lebih luas bagi calon lain untuk mendaftar.
Hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wita, hanya pasangan Khairul-Ibnu Saud yang telah mendaftar di KPU Kota Tarakan. Menurut Asriadi, setelah batas waktu pendaftaran berakhir, akan dilaksanakan sosialisasi dan pengumuman, yang direncanakan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024. Setelah itu, pendaftaran pasangan calon akan dilanjutkan pada tanggal 2 hingga 4 September.
Asriadi juga menambahkan, meskipun pasangan calon tersebut sudah terdaftar dan didukung oleh hampir semua partai politik yang ada di Tarakan, ada kemungkinan perubahan dalam komposisi dukungan partai. Hal ini bisa terjadi jika gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon menyepakati untuk menarik dukungannya dan mengalihkan kepada calon lain.
Sesuai dengan regulasi yang ada, partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, atau dikenal sebagai partai nonparlemen, juga diperbolehkan untuk ikut mengusung calon dalam pilkada. Syaratnya, mereka harus meraih total suara sah sekurang-kurangnya 10 persen pada Pemilu 2024. Asriadi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan tahun 2024, jumlah suara sah mencapai 128.693. Dengan demikian, partai nonparlemen harus mampu meraih 12.870 suara untuk dapat mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Tarakan.
Perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan dapat menghindari terjadinya calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada Tarakan yang akan datang. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan lebih banyak peserta yang akan mengambil bagian dalam proses pemilihan tersebut.
ANTARA
KPU Tarakan Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah 2024
Bagikan:

TANJUNG SELOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







