JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Eks Komisioner Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa permasalahan kultural yang dihadapi oleh perempuan pekerja rumah tangga (PRT) bersifat sangat sistemik. Dalam pandangannya, perempuan PRT sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang strategis. Ninik menjelaskan bahwa di dalam kerangka struktur patriarki dan feodalisme, terdapat relasi kuasa yang menyudutkan perempuan. Mereka cenderung dianggap berkaitan dengan aktivitas yang bersifat privat dan berada dalam ranah domestik. Akibatnya, posisi PRT dipandang bukan sebagai profesi utama, sehingga mereka jarang mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang seharusnya. “Pekerjaan di sektor rumah tangga sejatinya juga memiliki kontribusi yang signifikan bagi masyarakat. Apabila PRT terus dianggap menjalankan pekerjaan tanpa identitas dan pengakuan yang jelas, hal ini akan berujung pada peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan, berdampak pada posisi dan peran mereka di masa depan,” papar Ninik dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh LPPA PP Aisyiyah di Jakarta pada hari Sabtu. Ninik mengingatkan bahwa jika masalah kultural dan struktural yang dialami oleh pekerja rumah tangga tidak ditangani, hal ini akan terus melanggengkan penindasan serta ketidakadilan gender. Sebagian besar PRT adalah perempuan yang berada dalam posisi paling rentan dalam masyarakat. Lebih jauh, Ninik mengidentifikasi tiga kerentanan yang dihadapi oleh PRT, yaitu ketidakjelasan status hukum, kurangnya jaminan sosial, dan tindakan diskriminatif. Meskipun sudah ada regulasi mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT), namun ia menilai bahwa perlindungan bagi PRT masih belum memadai. “Ketidakjelasan mengenai status hukum bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan. Sementara itu, PRT yang menjalankan tugasnya seharusnya mendapatkan upah yang sesuai. Namun, kita perlu memastikan apa yang menjadi tugas dan jenis pekerjaan mereka, serta hak-hak normatif yang seharusnya mereka terima,” jelasnya. Ninik juga menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang sudah berlangsung selama dua dekade di DPR RI. Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan perlindungan bagi PRT dapat meningkat, serta mereka mendapatkan keadilan dan pengakuan atas pekerjaan yang dilakukan. “Yang diharapkan adalah adanya peningkatan kualitas pendidikan para PRT serta perlindungan bagi mereka. Kita ingin membangun keberlanjutan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dengan prinsip tidak seorang pun ditinggalkan. Ini berarti kehadiran PRT harus diakui dan dihargai,” tambah Ninik. Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa pembahasan RUU PPRT kini ada di tangan pimpinan DPR RI. Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan dari pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR mengenai RUU ini. Pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU tersebut dan menunjuk kementerian untuk berkolaborasi dengan DPR dalam pembahasan lebih lanjut. ANTARA