**Borneonews - Bengkulu**, pakar politik sekaligus akademikus dari Universitas Bengkulu, Dr. Panji Suminar, mengungkapkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, telah berhasil mengurangi kemungkinan terjadinya pemilihan kepala daerah dengan hanya satu pasang calon.
Menurut Dr. Panji, sebelumnya terdapat prediksi bahwa sekitar 160 daerah akan menghadapi pemilihan dengan skenario melawan kotak kosong. Namun, setelah putusan tersebut, angka itu diperkirakan menjadi sekitar 40 daerah saja. Meski demikian, jumlah tersebut masih tergolong tinggi. Ia menegaskan bahwa keputusan MK tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi banyaknya pemilihan yang berisiko hanya menyisakan kotak kosong.
Dalam pandangannya, fenomena "borong partai politik" untuk mendukung calon kepala daerah yang sama semakin marak terjadi, terutama di Pilkada 2024. Sebelumnya, untuk dapat mengusung calon, partai politik diharuskan memenuhi ambang batas minimal 25 persen suara baik secara individu maupun gabungan dengan partai lainnya. Hal ini tentunya menyulitkan partai-partai yang tidak mampu memenuhi ambang tersebut ketika banyak partai sudah mendukung satu calon.
Dr. Panji menjelaskan bahwa jika tidak ada putusan dari MK, maka potensi adanya calon tunggal yang melawan kotak kosong akan meningkat tajam. Ia menyoroti pentingnya perbaikan dalam sistem pencalonan kepala daerah agar calon yang berkapasitas dan berkualitas tidak terhalang oleh syarat yang terlalu ketat, yang pada akhirnya dapat mengurangi partisipasi mereka dalam Pilkada.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar tindakan "borong partai" di masa depan dapat dicegah. Hal ini penting agar potensi munculnya kotak kosong di pemilihan dapat diminimalisir. Ia mengingatkan bahwa apabila pemilihan dipenuhi oleh calon yang hanya memiliki kemampuan untuk "memborong" dukungan politik, hal ini berisiko mengabaikan aspek kompetensi serta kapabilitas calon tersebut.
Ada juga kemungkinan bahwa fenomena ini dapat memicu praktik politik uang dalam pemilihan, di mana ada dorongan untuk membangun koalisi besar dan mengamankan suara mayoritas dari masyarakat. Dampak yang lebih luas dari situasi ini adalah munculnya rasa apatis di kalangan pemilih, yang dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam pemilu dan melemahkan demokrasi.
Ia menekankan bahwa jika calon terpilih berasal dari koalisi yang homogen, fungsi kontrol di legislatif akan semakin lemah. Kualitas pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah yang baru juga menjadi tidak terjamin. Oleh karena itu, menurut Dr. Panji, sangat penting bagi pemerintahan dan parlemen yang baru untuk mengevaluasi dan memperbaiki regulasi serta sistem pemilu demi menutup celah bagi munculnya pemilihan calon tunggal melawan kotak kosong di masa mendatang.
ANTARA
Pakar Ungkap Putusan MK Kurangi Calon Tunggal di Pilkada 2024
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Komentar (0)
Memuat komentar…







