JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sangat mendesak oleh Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani. Ia menyatakan bahwa pengesahan ini penting untuk memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Tiasri menegaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana terdapat penekanan pada pentingnya keadilan dalam kemanusiaan. Menurutnya, RUU PPRT perlu diimplementasikan agar kelompok paling rentan, seperti PRT, dapat mengakses keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum dalam bidang ketenagakerjaan, Tiasri mengungkapkan bahwa regulasi yang ada saat ini belum mencakup perlindungan dan pengakuan bagi pekerja di sektor informal, termasuk PRT. Situasi ini penting untuk diperbaiki agar mereka mendapatkan perhatian yang layak. Lebih lanjut, Tiasri menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT dapat membawa dampak positif bagi pembangunan nasional dan kontribusi ekonomi perempuan secara lebih luas. Ia menyoroti bahwa banyak pekerjaan publik yang bergantung pada layanan yang diberikan oleh PRT, sehingga keberadaan mereka sangat vital. Banyak individu yang terjun ke dunia kerja formal sering kali dihadapkan pada tantangan dalam mengelola rumah tangga akibat kesibukan, dan hal ini mendorong mereka untuk mempekerjakan PRT. Dalam konteks ini, keberadaan PRT menjadi solutif bagi banyak orang, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap kesempatan kerja yang lebih luas. Tiasri juga mencatat kontribusi PRT yang bekerja di luar negeri, terutama dalam memberikan sumbangan devisa yang cukup besar bagi negara. Tanpa perlindungan yang efektif di dalam negeri, risiko bagi pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga juga akan meningkat, karena Indonesia mungkin tidak memiliki daya tawar yang cukup untuk melindungi PRT di luar negeri. Di samping pengakuan dan perlindungan PRT, pengesahan RUU PPRT diharapkan dapat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Ini sejalan dengan amanat Pasal 5 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai pemenuhan hak asasi manusia dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Tiasri menambahkan bahwa pengakuan ini tidak hanya akan mengurangi kekerasan dan eksploitasi yang dialami PRT, tetapi juga mengakui nilai ekonomi dari pekerjaan yang umumnya diasosiasikan dengan perempuan. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi hubungan kerja antara PRT dan majikan. Diakui oleh Tiasri bahwa saat ini terdapat kekosongan hukum dalam memberikan perlindungan kepada PRT. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada tidak menyertakan ketentuan khusus yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap PRT. Sebagaimana berita sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, telah menyatakan bahwa proses RUU PPRT kini berada di tangan pimpinan DPR. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk berdiskusi dengan DPR mengenai RUU tersebut. Pada Maret 2023, DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif. Selain itu, Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah yang relevan dengan RUU PPRT serta menunjuk kementerian untuk berkolaborasi dengan DPR dalam pembahasannya. ANTARA