**Borneonews - Jambi**, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sekitar 353 situs judi *online* kepada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Pengajuan tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni, yang menekankan tindakan ini sebagai upaya serius untuk memberantas perjudian di dunia maya.
AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergoda untuk terlibat dalam kegiatan judi, sebab hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah. Selain itu, ia juga mengarahkan masyarakat untuk tidak mempromosikan situs judi *online*, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran hukum. Dalam pernyataannya, Reza menegaskan bahwa perjudian *online* kini menjadi fokus perhatian bersama, baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah yang berkomitmen untuk melawan praktik ilegal ini.
Subdit V Cyber Crime secara rutin melakukan patroli siber untuk mendeteksi situs-situs yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian *online*. Namun, dalam upaya penyelidikan dan pemblokiran situs-situs ini, mereka menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah banyaknya situs judi yang menggunakan server di luar negeri, yang membuat proses penyelidikan menjadi lebih rumit.
Reza mengungkapkan, "Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya, rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami." Hal ini mengarah pada kesulitan dalam melacak dan menindak situs-situs tersebut secara efektif.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus menjalin koordinasi dengan Bareskrim terkait upaya untuk memblokir situs-situs judi *online* yang ada. Dalam upaya pemberantasan ini, Polda Jambi sebelumnya telah menangkap seorang pemengaruh berinisial CS yang diketahui mempromosikan situs judi *online* melalui akun media sosialnya.
Pemengaruh tersebut telah aktif melakukan promosi sejak tahun 2022 melalui Instagram. Saat ini, ia sudah ditahan oleh Polda Jambi. Dari pengakuannya, dia mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi *online* tersebut berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, total keuntungan yang diperoleh CS mencapai Rp50 juta hasil dari promosi yang dilakukannya. Kejadian ini menunjukkan keseriusan Polda Jambi dalam menanggulangi praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
ANTARA
Polda Jambi Blokir 353 Situs Judi Online, Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Bagikan:

JAMBI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Komentar (0)
Memuat komentar…







