BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Dua pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelah semua dokumen persyaratan yang diajukan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan administrasi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah, Supendi Saputra, menyampaikan melalui siaran pers bahwa dua pasangan calon yang akan bersaing dalam pemilihan nanti terdiri dari Algafry Rahman-Efrianda dan Adet Mastur-Erlansyah Roskar. Pasangan Algafry dan Efrianda didukung oleh delapan partai politik, yaitu Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, pasangan Adet dan Erlansyah hanya mendapatkan dukungan dari satu partai, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Supendi menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu syarat kelayakan untuk mencalonkan diri, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diperbaharui dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Ia juga menambahkan bahwa tata cara pemeriksaan kesehatan diatur dalam peraturan yang lebih spesifik, yaitu PKPU Nomor 1090 Tahun 2024. Lebih lanjut, Supendi mengungkapkan bahwa KPU akan menerima hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh RSPAD Gatot Soebroto. Dalam uji kesehatan ini, rumah sakit berwenang untuk memberikan penilaian mengenai kecukupan kondisi kesehatan masing-masing calon untuk berkompetisi dalam pemilu. Proses pemeriksaan kesehatan mencakup berbagai pengecekan mendalam, seperti *threadmill*, pemeriksaan darah lengkap, psikotes, neurologi, serta telinga, hidung, dan tenggorokan khusus (THT-KL). Supendi menekankan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan dalam tiga tahap, yaitu pra pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan pasca pemeriksaan. ANTARA