BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengusaha ferry penyeberangan yang menaikkan tarif sepihak akan diberikan sanksi. Seperti di lokasi ferry penyeberangan tradisioanal di Jalan Mawar, Kuala Kapuas, pada 1-15 Juli pengusaha menaikkan tarif untuk sepeda motor dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kapuas, Ahmad Supian mengatakan kalau terkait peraturan daerah (Perda) tidak ada yang mengatur ferry penyeberangan tradisional yang dikelola oleh swasta. Perda berbunyi pemungutan retribusi atas pemakaian ferry penyeberangan adalah hanya milik pemerintah.
“Namun walau demikan apabila ada ferry penyeberangan swasta yang menaikkan tarif harus ada mekanisme dan aturan main, karena kebijakan tarif pemerintah yang pegang,” kata Ahmad Supian kepada wartawan, Rabu (13/7/2016).
Lanjut Supian, kalau ada pengusaha ferry penyeberangan tradisional terbukti melakukan pelanggaran menaikkan tarif sepihak, maka akan d tindak, Adapaun tindakannya seperti misalnya penghentian sementara operasional ferry penyeberangan.
"Kalau memang ada kenaikan secara sepihak oleh pihak pengusaha ferry akan kita tindak dengan cara teguran atau pun penghentian pelayaran untuk sementara." tegasnya. (DJEMMY NAPOLEON/m)








