SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, memberikan kritik terhadap keputusan penghentian sementara Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP dr. Kariadi Semarang. Menurutnya, langkah ini harus didasarkan pada serangkaian penelitian internal yang melibatkan proses evaluasi dan partisipasi dari semua pihak yang berkepentingan. Ia menjelaskan, keputusan yang diambil secara tiba-tiba tanpa adanya klarifikasi bisa dianggap tindakan yang otoriter. Hal tersebut perlu ditentang, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengambilan keputusan yang melibatkan individu dalam dunia pendidikan dan kesehatan. Kritik tersebut disampaikan menyusul keluarnya surat bernomor KP.04.06/D.X/7465/2024 terkait penghentian aktivitas klinis Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang menjabat sebagai Dekan FK Undip. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes, pada tanggal 28 Agustus 2024. Dalam isi surat tersebut dinyatakan, langkah ini menyusul surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengenai pemberhentian Program Anestesi Universitas Diponegoro di RS Kariadi, yang dihubungkan dengan dugaan perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif. Penting untuk dicatat bahwa penangguhan sementara praktik Dr. Yan Wisnu di RSUP dr. Kariadi terjadi dalam konteks investigasi menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS bernama dokter Aulia Risma Lestari. Hibnu membandingkan situasi ini dengan yang dialami oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair), Budi Santoso, yang juga dicopot dari jabatannya setelah mengekspresikan ketidaksetujuan terhadap rencana Kementerian Kesehatan untuk mendatangkan dokter asing untuk berpraktik di Indonesia. Dalam pandangannya, tindakan terhadap Dekan FK Undip disebutkan menunjukkan pola serupa dengan kasus Budi Santoso. Dari perspektif hukum, Prof. Hibnu merekomendasikan agar pihak Undip mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ia menegaskan, seharusnya seluruh civitas academica Undip bersatu untuk memperjuangkan keadilan, salah satunya melalui jalur hukum yang sah. Mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Aulia Risma, Hibnu menyatakan bahwa penanganan isu ini adalah tanggung jawab aparat kepolisian, mengingat masalah tersebut termasuk dalam ranah pidana. Ia mengingatkan agar tidak ada justifikasi atau asumsi yang beredar di masyarakat melalui media sebelum ada bukti yang kuat. Ia juga mendorong semua anggota civitas academica untuk memerangi praktik perundungan dengan melakukan evaluasi dan perbaikan. “Jika dugaan perundungan benar adanya, maka langkah untuk memperbaiki keadaan harus diambil. Namun, jika belum ada bukti yang cukup, maka jangan terburu-buru mengarahkan opini publik terhadap dugaan perundungan, terlebih terkait dugaan bunuh diri,” ujarnya. ANTARA