BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarmasin**, Biro Kesejahteraan Masyarakat dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sedang melakukan pengembangan wawasan untuk para pemuka agama dengan mengunjungi Kota Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini melibatkan anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat serta perwakilan dari berbagai instansi pemerintah. Kunjungan yang berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, tanggal 28 hingga 29 Agustus 2024, ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kerukunan antar umat beragama. Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan, Fathkan, menjelaskan bahwa kegiatan ini terbagi dalam dua lokasi yang berbeda setiap harinya. Pada hari pertama, rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bogor dan GKI Yasmin, yang melibatkan perwakilan dari empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian Agama, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan pihak FKUB. Total peserta yang hadir sebanyak 39 orang, terdiri dari 18 orang FKUB, 11 orang Biro Kesejahteraan, 2 orang Kemenag, 4 orang Kesbangpol, dan 1 orang Bappeda. Di hari kedua, rombongan melanjutkan kunjungan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung. Di sana, mereka melakukan pertemuan dengan peserta FKUB dari bagian Kesra, Kesbangpol, Kemenag, serta Ketua FKUB Bandung. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas isu kerukunan dan toleransi dalam keberagaman serta mengunjungi jamaah Ahmadiyah di Bandung untuk memperluas dialog antarumat beragama. Fathkan menambahkan bahwa Kalsel berupaya menjalin komunikasi yang lebih erat dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari organisasi keagamaan serta masyarakat, yang nantinya akan dijadikan rekomendasi untuk kebijakan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait bidang keagamaan dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan rekomendasi tertulis mengenai persetujuan pendirian rumah ibadah. Setelah pelaksanaan kunjungan kerja ini, mereka akan melaporkan hasil dan masukan yang diperoleh kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. ANTARA