MAKASSAR –
**Borneonews - Maros**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengambil keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Muhammad Salman, anggota KPU Maros, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno dan mengikuti regulasi yang berlaku. "Kami akan segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut," ujar Salman di Maros, Sulawesi Selatan. Menurut informasi yang disampaikan, masa pendaftaran awal dimulai dari 30 Agustus hingga 1 September 2024. Setelah itu, pendaftaran akan dibuka kembali dari 2 hingga 4 September 2024. Salman menjelaskan bahwa perpanjangan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 dan didukung oleh Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024. Di dalam pasal 135 PKPU, dijelaskan bahwa jika hanya satu pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya hingga berakhirnya masa pendaftaran, maka perpanjangan bisa dilakukan. “Aturan ini menyatakan bahwa jika masih ada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu atau gabungan parpol yang belum mendaftar di KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka mereka punya kesempatan untuk mendaftar kembali,” tambahnya. Selain itu, KPT Nomor 1229 Tahun 2024 menjelaskan lebih lanjut mengenai perpanjangan masa pendaftaran pada bab 10. Untuk konteks Maros, hal ini tertuang dalam poin b, yang menyebutkan jika terdapat Parpol atau gabungan parpol yang belum mendaftar dan belum memenuhi ketentuan akumulasi perolehan suara sah, maka perpanjangan pendaftaran dibolehkan. “Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol yang telah terdaftar sebelumnya dapat mendaftarkan kembali pasangan bakal calonnya dengan komposisi parpol yang berbeda,” jelas Salman lebih lanjut. Sebelumnya, Ketua KPU Maros, Jumaedi, telah mengumumkan bahwa hanya satu pasangan bakal calon yang telah melakukan pendaftaran ke KPU, yaitu pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari, yang mendaftar pada Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan ini didukung oleh total 16 partai politik, terdiri dari Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN. Ada kemungkinan besar pasangan petahana ini akan menghadapi kolom kosong dalam pemilihan tersebut. ANTARA