BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang II DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (13/7/2016) berlangsung istimewa, sebab hanya dihadiri seorang Wakil Ketua sekaligus pemimpin sidang, Chrismes G Djaga. Istimewanya lagi, baru kali ini atau perdana bagi Chrismes memimpin sidang paripurna, seorang diri lagi.
Dalam sidang tersebut, dua unsur pimpinan dewan yaitu Ketua DPRD Sigit K Yunianto dan Wakil Ketua Ida Ayu Nia Anggraini seakan kompak tidak hadir ke ruang paripurna. Kondisi ini berbeda dengan paripurna sehari sebelumnya yang dihadiri lengkap semua unsur pimpinan yaitu satu orang Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD.
Paripurna kali ini, beragenda mendengarkan jawaban walikota Palangka Raya atas pemandangan umum enam fraksi atas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Walikota atas pelaksanaan APBD 2015. Dimana sehari sebelumnya, dari enam fraksi yang ada, empat menerima LPJ Walikota, satu fraksi menolak, dan satu fraksi menerima dengan catatan.
Dalam kesempatan tersebut, atas nama Walikota Palangka Raya, Wakil Walikota Mofit Saptono menjawab beberapa pertanyaan. Diantara yang banyak ditanyakan fraksi adalah mengenai tidak tercapainya target penerimaan daerah terutama yang berasal dari dana transfer pusat dan daerah. Untuk transfer pusat, menurut Mofit, disebabkan karena telah kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat.
“Dana transefer pusat yang jauh dari target itu karena ketetapan di Pusat. Kemudian dana transfer provinsi, kita menurun karena realisasinya memang diberikan hanya sampai di triwulan III saja, sehingga tidak semua diterima oleh Pemkot,” jelas Mofit.
Sedangkan mengenai pencapaian pajak daerah yang tidak memenuhi target antara lain pajak sarang burung wallet, pajak bumi bangunan (PBB), Pajak air permukaan (PAP), Mofit menuturkan hal tersebut karena masalah dasar pengenaan pajak yang belum akurat.
“Misalnya Pajak sarang wallet, ini karena besaran sarang walet yang dioungut tidakapat diprediksi berapa berat panen wallet. Untuk PAP, terkendala dasar nilai perolehan air dan batuan mineral. Mengenai PBB, kita terkendala karena data potensi PBB hasil pengalihan dari kantor pajak pratama belum klir dan masih tahap validasi serta pemutahiran,” kilah Mofit. (ROZIKIN/m)








