**Borneonews - Moskow** - Partai sayap kiri yang berada di Prancis, yaitu France Unbowed, telah mengambil langkah untuk mengusulkan pemakzulan terhadap Presiden Emmanuel Macron. Langkah ini dilakukan menyusul penolakan Macron terhadap pencalonan Lucie Castets dari koalisi sayap kiri untuk posisi perdana menteri.
Pemimpin fraksi France Unbowed di parlemen, Mathilde Panot, mengungkapkan bahwa rancangan resolusi untuk memulai proses pemakzulan telah disampaikan kepada anggota Parlemen untuk mendapatkan dukungan mereka. Hal ini dinyatakan melalui akun media sosialnya pada hari Sabtu.
France Unbowed mengritik tindakan Presiden Macron yang menolak rekomendasi partai tersebut untuk mengisi posisi perdana menteri. Penolakan itu terjadi, meskipun koalisi sayap kiri berhasil meraih jumlah kursi terbanyak dalam pemilihan parlemen bulan Juli lalu.
Menurut Pasal 68 Konstitusi Prancis, presiden dapat dipecat apabila terjadi pelanggaran tugas yang sangat jelas bertentangan dengan pelaksanaan mandat kepresidenan. Meskipun France Unbowed memiliki cukup dukungan kursi untuk memulai prosedur tersebut, perlu dicatat bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dua pertiga mayoritas di kedua majelis parlemen.
Pada bulan Agustus, Presiden Macron telah melakukan pertemuan dengan berbagai fraksi di parlemen serta pemimpin partai. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merundingkan pembentukan pemerintahan baru, mengingat hasil pemilu yang menghasilkan parlemen tanpa adanya kelompok dengan suara mayoritas.
Namun, Presiden Macron memutuskan untuk tidak melibatkan New Popular Front, koalisi sayap kiri yang memperoleh 182 dari total 577 kursi di parlemen, dalam diskusi tersebut. Alasan di balik keputusan ini adalah kekhawatiran mengenai "stabilitas institusional" di Prancis.
Keputusan dan langkah-langkah yang diambil oleh France Unbowed dan Macron menunjukkan ketegangan yang meningkat di dalam politik Prancis, di tengah tantangan yang dihadapi dalam membentuk pemerintahan yang dapat diterima oleh semua pihak.
ANTARA
Partai Sayap Kiri Prancis Usulkan Pemakzulan Presiden Macron
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Pemerintah Salurkan Kredit Rp53 Triliun kepada 2,1 Juta Debitur
Realisasi KUR Tembus Rp260 Triliun hingga Oktober 2026
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Komentar (0)
Memuat komentar…







