BORNEONEWS, Kasongan - Adanya peraturan bupati (perbub) ilegal alias bodong tentang pengangkatan pegawai BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan, menyita perhatian publik, tak terkecuali dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketua LSM Suara Rakyat Katingan Anto Saptono berpendapat , perbub ilegal ini harus diusut, baik oleh lembaga DPRD maupun aparat penegak hukum setempat.
"Karena dengan adanya perbub ilegal itu tentu merugikan keuangan negara. Makanya saya minta pihak DPRD Katingan dan aparat hukum baik polres maupun Kejaksaan Negeri Kasongan berani mengusutnya. Sebab hal itu menyalahi peraturan," sebut Anto Saptono, Kamis (14/7/2016).
Anto Saptono menegaskan, permasalahan perbub ilegal ini adalah kategori pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
"Kenapa bisa sampai terjadi, kita sendiri tidak tahu. Makanya pihak DPRD, kepolisian dan kejaksaan segera mengusut perbub bodong ini," katanya.
Untuk itu dia minta agar pihak DPRD bisa obyektif dalam menyikapi permasalahan perbub ilegal ini.
"Kenapa Perbub ilegal ini bisa terbit? Saya menilai ada indlikasi merugikan keuangan negara. Di dalamnya tercantum pengangkatan 49 tenaga BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan yang ternyata dasar pengangkatan mereka adalah dinyatakan ilegal," katanya.
Anto sapaan meminta lembaga DPRD setempat jangan terkesan melakukan pembiaran atas perbub ilegal ini.
"Fungsi lembaga dewan ini kan salah satunya adalah pengawasan. Jadi mereka juga harus mengawasi Perbub ilegal ini, dan jika ada ditemukan kejanggalan ya diusut," tegasnya.
Anto menambahkan, DPRD berhak memanggil asisten, Biro Hukum Sekretariat Daerah maupun pihak Inspektorat terkait kasus tersebut.
"Mereka dipanggil itu untuk menjelaskan ke lembaga dewan tentang prosedur daripada penerbitan SK tersebut. (ABDUL GOFUR/m)








