PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandu Sejahtera, Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Bara berinisial DS (54) ditahan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Tersangka kini dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun. 
Dalam kasus ini tersangka diduga menyalahgunakan keuangan BUMDes hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.392.203.000 pada tahun anggaran 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Johny A Zebua mengatakan modus operandi dalam kasus ini tersangka DS melakukan kerja sama dengan pihak kedua atas nama berinisial AS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diketahui keberadaannya.

"Kerja sama yang dimaksud adalah investasi gas LPG 3 Kg dan sembako tanpa dibuat perjanjian kerja sama antara tersangka DS dan tersangka AS. Kerja sama yang dilakukan dengan modal Rp. 320.000.000," ungkap Johny, Minggu, 1 September 2024.

DS selaku Pelaksana Operasional atau direktur didalam melaksanakan kegiatan pada unit usaha investasi berupa investasi LPG 3Kg dan sembako tidak pernah meminta persetujuan dari saksi Jumilan selaku Komisaris serta kepada anggota BUMDes yang lain.

Usaha yang dikerjasamakan dilaksanakan atas inisiatif tersangka DS sendiri. "Unit usaha investasi tersebut bersifat fiktif dikarenakan tersangka DS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 320.000.000 kepada tersangka AS, namun tersangka AS hingga saat ini tidak diketahui keberadaanya," ungkap Johny.

Selain fiktif, fee investasi yang telah diberikan oleh tersangka AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari tersangka AS supaya seolah-olah ada hasil dari investasi tersebut perbulannya.

Namun nyatanya fee investasi tersebut hanya diberikan selama 2 bulan setelah itu tidak ada lagi dan sampai saat ini dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh tersangka AS.

--page

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DANANG/R)