**Borneonews - Bandarlampung**, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang terletak di Kota Bandarlampung, telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela. Kegiatan ini merupakan bagian dari persyaratan bagi peserta Pilkada 2024 yang akan datang.
Rahmat Mirzani Djausal, yang merupakan bakal calon Gubernur Lampung, menyatakan bahwa mereka berdua hadir di RSUD Abdul Moeloek untuk menjalani salah satu prosedur penting yang harus dilakukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia merasa antusias dan siap menjalani seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Pilkada serentak tahun ini.
Dalam pernyataannya, Rahmat juga menyampaikan syukur karena mereka berada dalam kondisi sehat. Sementara itu, Jihan Nurlela selaku bakal calon Wakil Gubernur menambahakan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang tahapan pemeriksaan kesehatan ini. Ia menyebutkan bahwa mereka hanya mengikuti instruksi untuk mendapatkan istirahat yang cukup, menjaga pola makan, dan disarankan untuk berpuasa menjelang hari pelaksanaan tes kesehatan.
Proses pemeriksaan kesehatan bagi Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan kesehatan jasmani yang sedang mereka jalani, sedangkan tahap kedua dijadwalkan untuk tes kesehatan rohani yang akan dilakukan pada hari Senin, 2 September.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Agustus, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung lainnya, yaitu Arinal Djunaidi dan Sutono, telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek. Mereka menjalani serangkaian tes kesehatan jasmani dan rohani dalam waktu hampir 12 jam.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah secara resmi menunjuk dua rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. Dua rumah sakit tersebut adalah RSUD Abdul Moeloek di Bandarlampung dan RSUD A Yani di Metro. RSUD Abdul Moeloek khususnya ditetapkan sebagai pusat pemeriksaan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, serta calon kepala daerah dari sembilan kabupaten lainnya.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan untuk calon kepala daerah akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Setelah calon kepala daerah didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan memenuhi syarat pencalonan, KPU akan segera menyerahkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan.
ANTARA
Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Lampung Djausal-Jihan Di RSUD
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Komentar (0)
Memuat komentar…







