BENGKULU –
**Borneonews - Kota Bengkulu**, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu secara aktif mengawasi sepuluh perusahaan yang berperan sebagai pengumpul limbah bahan berbahaya dan beracun (*B3*) di wilayah tersebut. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, dalam keterangan yang disampaikan melalui telepon pada hari Minggu, menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada indikasi pencemaran yang timbul dari aktivitas pengumpul limbah B3 tersebut. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna memastikan bahwa kondisi ini tetap terjaga. Riduan menjelaskan, informasi mengenai kondisi pengelolaan limbah B3 ini diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh sepuluh perusahaan yang diawasi, yang dapat diakses melalui aplikasi *Sirajalimbah*. Dalam upaya ini, DLH juga melakukan evaluasi terhadap pengelolaan limbah B3 di seluruh rumah sakit di daerah itu, dan hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan limbah di rumah sakit tersebut tergolong baik, meski masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki. Ia mengisyaratkan bahwa sementara ini, pengelolaan limbah B3 di Kota Bengkulu dapat dinilai baik, namun belum mencapai tingkat kesempurnaan. Terdapat beberapa langkah yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh pihak rumah sakit. DLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan arahan agar rumah sakit melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan limbah. Lebih lanjut, Riduan menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan limbah B3 di Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya tersedia. Akibatnya, perusahaan pengelola limbah harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah tersebut. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan yang diawasi harus memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai untuk limbah B3, dan proses pemusnahan harus dilakukan di luar Provinsi Bengkulu. DLH akan terus memantau proses ini untuk memastikan bahwa seluruh limbah B3 ditangani dengan benar dan dimusnahkan sesuai prosedur. Di sisi lain, jika ditemukan perusahaan atau klinik yang tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah B3, DLH tidak segan-segan untuk merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (*PTSP*). Untuk meningkatkan pengelolaan limbah dari rumah sakit atau klinik, penting bagi mereka untuk memiliki fasilitas pengelolaan limbah sendiri, sesuai dengan ketetapan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Syarat Kesehatan Lingkungan rumah sakit. Setiap fasilitas pengelolaan limbah padat harus mampu melakukan reduksi limbah sejak dari sumber dan harus mengelola serta mengawasi penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun dengan baik. Perlu dicatat bahwa perizinan untuk perusahaan yang mengelola limbah B3 bukan merupakan kewenangan DLH Kota Bengkulu, melainkan ditanggung jawabkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021. ANTARA