BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah divonis bersalah, anggota DPRD Kapuas Setia Budi, terdakwa kasus pemerasan, mengajukan kasasi. Sejumlah fakta baru dihadirkan penasehat hukumnya, Rio Denamore Dau.

"Ada empat rekaman pembicaraan telepon yang kami ajukan sebagai novum. antara lain pembicaraan dengan Jagau Dagub, serta Aal, oknum wartawan di Kapuas," kata Rio, di Palangka Raya, Kamis (14/7/2016).

Rio mengatakan, berdasarkan rekaman itu, menunjukkan kliennya tidak melakukan pemerasan. Tidak ada unsur pemaksaan terhadap korban untuk menyerahkan sejumlah uang.

Dalam pembicaraan antara Setia Budi dan pihak pemenang lelang pengadaan tabung oksigen di RSUD Kapuas, Jagau Dagub, disebutkan uang yang diterima adalah fee proyek. Setia Budi menghubungi saksi korban karena dia belum mendapat fee.

Kemudian, korban Jagau Dagub menyebutkan bahwa fee sudah diambil anggota DPRD Kapuas lainnya yang diduga bernama Kunanto. "Rp20 juta sudah diambil oleh Kunanto," tegas Rio sembari menunjukkan transkrip rekaman.

Kemudian hal itu diperkuat lagi rekaman pembicaraan dengan Aal, oknum wartawan. Apa yang disampaikan Jagau Dagub benar adanya jika uang Rp 20 juta sudah diambil Kunanto.

"Rp 6 juta yang diterima Setia Budi maksudnya untuk dibagi tiga orang yakni Lawin (anggota DPRD Kapuas), Aal, dan klien saya," kata Rio Denamore Dau.

Sementara itu, dihubungi melalui telepon, Kunanto, anggota DPRD Kapuas menyatakan tak mengetahui apakah Kunanto yang disebut Setia Budi dan Jagau Dagub adalah dirinya. "Ya. saya tak tahu, Pak. Saya tak pernah merasa menerima uang itu," katanya.

Pada 2015, Kejari Kapuas mengaku menangkap tangan oknum anggota DPRD Kapuas atas kasus pemerasan dengan barang bukti Rp6 juta. Setelah diajukan ke sidang, disebutkan uang itu terkait proyek pengadaan tabung oksigen di RSUD Kapuas.

Setia Budi kemudian dikenakan Pasal 12 huruf E, UU Nomor 31/1999 diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (RONI SAHALA/m)