JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, PT Air Minum Jayapura mengingatkan semua pelanggan untuk segera menyelesaikan tunggakan tagihan, khususnya bagi mereka yang belum melakukan pembayaran selama lebih dari dua bulan. Hal ini diperlukan agar mereka tidak dikenakan sanksi administrasi yang berlaku setelah batas waktu yang ditentukan. Direktur Utama PT Air Minum Jayapura, Robongholo Nanwani, menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati dan Wali Kota Jayapura pada 9 September 2019. Keputusan tersebut mencakup ketentuan mengenai penyesuaian tarif air minum serta klasifikasi pelanggan. Sutisna menyatakan, jika seseorang pelanggan menunggak selama dua bulan atau lebih, mereka akan menerima surat pemberitahuan yang mencakup penyegelan dan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp15.000 per rekening setiap bulan. Selain itu, untuk proses penyambungan kembali layanan, pelanggan harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan sebesar Rp150.000. PT Air Minum Jayapura ingin mendorong pelanggan agar melakukan pembayaran tepat waktu. Sutisna juga menambahkan bahwa saat ini, mereka telah menyediakan berbagai metode pembayaran. Pelanggan dapat melakukan transaksi melalui aplikasi *PDAM Pintar* atau menggunakan layanan *mobile banking*. Selain itu, pembayaran dapat dilakukan melalui mitra kerja, seperti perbankan, Kantor Pos, dan Indomaret, yang hanya melayani pembayaran tagihan bulanan yang tidak terutang. Namun, bagi pelanggan yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan, pembayaran melalui aplikasi atau mitra tersebut tidak akan dapat dilakukan. Mereka diwajibkan untuk datang langsung ke kantor cabang terdekat guna menyelesaikan pembayaran tunggakan. Sebagai langkah proaktif, perusahaan telah membentuk tim khusus untuk optimalisasi penagihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pelanggan tentang pentingnya membayar rekening air tepat waktu, demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama. ANTARA