**Borneonews - Kapuas Hulu**, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa seorang pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang dikenal dengan inisial DK kini terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Dalam keterangannya, Iptu Rinto menekankan harapannya agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyimpanan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan Rinto di Putussibau, Kapuas Hulu, pada hari Minggu.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku DK dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan durasi maksimal enam tahun.
Kasus ini bermula ketika DK ditangkap tangan saat membawa sebanyak 2.200 liter BBM subsidi jenis solar tanpa didukung oleh dokumen atau perizinan yang sah. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Selatan, Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu, pada hari Kamis, 20 Agustus. Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menemukan barang bukti berupa satu unit mobil pickup yang memuat 2.200 liter solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Menurut pengakuan tersangka, BBM subsidi tersebut didapatkan dari Kabupaten Sintang dan rencananya akan dijual kepada penambang emas yang berada di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Iptu Rinto menggarisbawahi komitmen pihaknya untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap penyaluran BBM subsidi. Hal ini penting dilakukan karena penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya memberikan kerugian pada masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga dapat merugikan negara.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat dan pihak-pihak tertentu agar tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait BBM subsidi. Menurutnya, untuk menjaga kestabilan dalam distribusi energi dan mencegah kerugian negara, perlu adanya penegakan hukum yang konsisten.
"Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi demi kepentingan masyarakat dan negara," tegas Rinto.
ANTARA
Penyelundup BBM Subsidi di Kapuas Hulu Terancam Enam Tahun Penjara
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
Komentar (0)
Memuat komentar…







