**Borneonews - Jakarta**, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Idham Holik, mengungkapkan bahwa dalam keadaan di mana calon tunggal mengalami kekalahan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, terdapat dua opsi yang dapat diambil. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 54 D ayat 3, salah satu opsi adalah mengadakan Pilkada ulang yang bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya, atau mengikuti jadwal penyelenggaraan setiap lima tahun sekali.
Idham menjelaskan, jika pemilihan dilaksanakan pada tahun yang akan datang, maka pelaksanaan pemilu tersebut direncanakan akan terjadi pada bulan November 2025. Dia juga menekankan pentingnya pemahaman atas peraturan yang ada di mana calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 diharuskan memperoleh lebih dari 50 persen suara yang sah. Apabila tidak mencapai angka tersebut, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh seorang pejabat sementara.
Lebih lanjut, Idham merinci bahwa apabila hasil pemilihan menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh suara melebihi 50 persen, maka pemerintah akan menunjuk seorang penjabat untuk mengisi jabatan gubernur, bupati, atau wali kota di daerah tersebut. Penjelasan ini menegaskan bahwa terdapat dua pilihan utama jika calon tunggal gagal meraih suara yang diharapkan.
Menurutnya, dua alternatif yang dimaksud adalah penyelenggaraan kembali Pilkada pada tahun berikutnya atau melaksanakan pemilihan sesuai dengan siklus yang telah ditetapkan dalam undang-undang, khususnya Pasal 3 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur pelaksanaan pilkada setiap lima tahun sekali. Hal ini menjadikan kedua opsi tersebut sebagai langkah penting untuk menegakkan demokrasi.
Idham juga mencatat bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, tercatat terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar daerah yang memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024. Untuk tingkat provinsi, dari total 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya ada satu provinsi yang memiliki calon tunggal, yakni Papua Barat.
Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, terdapat beberapa daerah di Provinsi Aceh yang diwakili oleh calon tunggal, seperti Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Provinsi Sumatera Utara, beberapa kabupaten termasuk Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara juga mencatatkan calon tunggal.
Provinsi Sumatera Barat memiliki Kabupaten Dharmasraya dengan calon tunggal, dan di Provinsi Jambi terdapat Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan mencatatkan calon tunggal di Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.
Di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi satu-satunya yang memiliki calon tunggal. Provinsi Lampung memiliki tiga kabupaten, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat yang juga dalam situasi ini.
Kepulauan Bangka Belitung memiliki dua kabupaten dan satu kota dengan calon tunggal, yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Sementara itu, Provinsi Kepulauan Riau diwakili oleh Kabupaten Bintan untuk calon tunggal.
Di Jawa Barat, calon tunggal terdapat di Kabupaten Ciamis. Sedangkan di Jawa Tengah, tiga kabupaten dengan calon tunggal adalah Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Di Jawa Timur, terdapat tiga kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki calon tunggal di Kabupaten Bengkayang. Di Kalimantan Selatan, calon tunggal berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur memiliki calon tunggal di Kota Samarinda, sedangkan Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Provinsi Sulawesi Utara memiliki calon tunggal di Kabupaten Kepulauan Siau serta Tagulandang Biaro. Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan calon tunggal di Kabupaten Maros, dan Sulawesi Tenggara ada di Kabupaten Muna Barat. Sementara itu, Provinsi Gorontalo memiliki calon tunggal di Kabupaten Puhowato.
Di Provinsi Sulawesi Barat, daerah yang mencatat calon tunggal adalah Kabupaten Pasangkayu. Terakhir, di Provinsi Papua Barat terdapat dua calon tunggal yang berasal dari Kabupaten Manokwari dan Kaimana.
ANTARA
Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah di 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







