BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyak yang tak asing dengan nama Parlas Nababan. Tak terkecuali dengan warga Palangka Raya.

Parlas terlihat berjalan-jalan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia memantau sejumlah pekerjaan bangunan di lingkungan pengadilan, Kamis (14/7/2016).

Pria ini namanya begitu senter terdengar pada 2015. Bahkan meme dirinya juga ramai menghiasi laman media sosial dan tersebar di dunia maya.

Parlas dikenal dengan logika yang dinilai masyarakat 'nyeleneh'. Ia berasumsi membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa tumbuh lagi.

Logika itu berawal dari gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang

Parlas sebagai ketua majelis hakim saat itu, menolak gugatan diajukan KLHK. Aasannya, pembakaran hutan yang dilakukan tergugat PT BMH tak merusak lingkungan.

Saat ini Parlas menduduki kursi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Atas jabatan itu, dia pun mendapat sorotan dari banyak pihak.

Sejumlah pecinta lingkungan khawatir, mengingat putusan hukum diambil Parlas sebelumnya. Kemudian Palangka Raya salah satu wilayah yang mengalami kebakaran hutan dan lahan cukup parah. (RONI SAHALA/m)