JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, terdapat penurunan jumlah calon tunggal untuk pemilihan kepala daerah. Namun, perlu dicatat bahwa penurunan tersebut belum menunjukkan angka yang signifikan. Dalam sebuah diskusi secara daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (*CONSID*), Titi menjelaskan bahwa jumlah calon tunggal dalam Pilkada 2024 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tren penurunan. Dia menyebutkan bahwa akumulasi calon tunggal dalam tiga gelombang pilkada sebelumnya—yaitu Pilkada 2017, 2018, dan 2020—mencapai 50 calon dari total 545 daerah, yang berimbang dengan persentase sebesar 9,17 persen. Sementara itu, untuk Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak di 545 daerah pada tahun ini, diprediksi akan ada 43 calon tunggal, yang mewakili sekitar 7,89 persen. Titi mencatat bahwa jika dilakukan perbandingan dari periode 2017 hingga 2020, terdapat penurunan angka calon tunggal dari 9,17 persen menjadi 7,89 persen, yang menunjukkan perubahan kuantitatif yang memang terjadi. Lebih lanjut, Titi mencatat bahwa ada beberapa daerah yang berhasil terhindar dari kemungkinan calon tunggal berkat keputusan MK, di antaranya Pilkada Kota Tangerang Selatan, Pilkada Kabupaten Bogor, dan Pilkada Provinsi Sulawesi Selatan. Meski demikian, dia juga menyoroti bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, muncul calon tunggal di tingkat provinsi, yang terjadi pada Pilkada Papua Barat. Dari sisi lain, Titi juga mencermati adanya kecenderungan dominasi petahana serta kerabat petahana di kalangan calon tunggal. Sebagai contoh, di Sumatera Utara terdapat enam calon tunggal, di mana empat di antaranya adalah petahana bupati, dan dua lainnya adalah petahana wakil bupati. Selain itu, contoh kerabat petahana juga terlihat pada calon tunggal di Pilkada Brebes. Titi menjelaskan bahwa terdapat tiga alasan utama mengapa keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum optimal dalam menanggulangi calon tunggal. Pertama, keputusan tersebut diumumkan pada tanggal 20 Agustus 2024, yaitu pada waktu yang dekat dengan masa pendaftaran calon yang berlangsung antara 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurutnya, pada saat itu, sebagian besar rekomendasi kepala daerah dari partai politik sudah mulai diterbitkan dan konfigurasi untuk koalisi pencalonan telah terbentuk lebih awal. Kedua, dia menggarisbawahi bahwa elite partai politik di tingkat nasional telah terikat dengan komitmen koalisi untuk pemilihan presiden, yang dikenal dengan nama Koalisi Indonesia Maju (*KIM* Plus) yang melibatkan banyak partai politik. “Ketika keputusan MK diumumkan, para elite di tingkat pusat serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah berkomitmen untuk menduplikasi *KIM* Plus di tingkat daerah,” jelasnya. Ketiga, partai politik di daerah cenderung memilih pendekatan yang lebih realistis dan pragmatis mengingat adanya dominasi dari petahana. Terlebih lagi, partai-partai tersebut baru saja menyelesaikan kompetisi dalam pemilihan legislatif. Titi menambahkan, “Hal ini menyebabkan partai politik mengambil keputusan yang lebih realistis dan pragmatis dengan mengusung calon tunggal yang dikenal, memiliki latar belakang petahana, serta membawa modal sosial, politik, dan tentu saja kapital yang kuat.” ANTARA