JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang diterima oleh mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro, Aulia Risma Lestari. Permintaan finansial ini diduga melibatkan sejumlah oknum senior yang meminta antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan. Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menyatakan bahwa informasi ini diperoleh dari kesaksian yang disebutkan berlangsung sejak almarhumah masih menjalani semester pertama, tepatnya antara bulan Juli hingga November 2022. Dalam perannya, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan, di mana ia bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana dari rekan-rekan seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk berbagai kebutuhan non-akademik yang diminta dari senior-seniornya. Kebutuhan non-akademik tersebut mencakup pembayaran untuk penulis lepas yang dipekerjakan untuk menyiapkan naskah akademik bagi senior, menggaji tenaga kebersihan, serta memenuhi berbagai kebutuhan lainnya yang kerap kali diajukan oleh para senior. Menurut Syahril, pungutan yang berat ini sangat membebani almarhumah dan keluarganya. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor pemicu yang menyebabkan Aulia Risma mengalami tekanan dalam menjalani proses pendidikan, terutama karena ia tidak menyangka akan adanya pungutan dengan jumlah yang signifikan tersebut. Kemenkes telah menyerahkan bukti dan kesaksian terkait dengan dugaan permintaan uang ini kepada pihak kepolisian untuk tindak lanjut lebih lanjut. Selain itu, Syahril juga menegaskan bahwa investigasi terkait dugaan praktik *bullying* yang mungkin terjadi masih berlangsung, bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Menanggapi penghentian sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di rumah sakit Kariadi terhitung sejak 14 Agustus 2024, Kemenkes mencatat bahwa langkah tersebut diambil di tengah munculnya indikasi usaha dari beberapa individu tertentu untuk menghambat proses investigasi yang sedang berlangsung. Kementerian terus berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan ini dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pendidikan yang harusnya berlangsung dengan baik dan adil. ANTARA