JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, menginformasikan bahwa mulai tahun 2025, pengelolaan retribusi daerah akan dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Awi, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi untuk menyiapkan berbagai aturan yang diperlukan agar setiap OPD dapat mengikuti regulasi dalam pengumpulan retribusi. Awi menjelaskan bahwa ada kesepakatan terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi yang akan dikelola oleh OPD pada tahun 2025, yang diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Ini menandakan adanya perubahan berarti dalam tata kelola keuangan daerah. Sementara itu, Bapenda akan tetap fokus pada pengelolaan pajak daerah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk mendukung transisi ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua OPD yang akan terlibat dalam pengelolaan retribusi. Sosialisasi mencakup informasi mengenai persiapan fasilitas pelayanan yang diperlukan sebelum pungutan retribusi dapat dimulai. Harapan besar disampaikan oleh Awi bahwa target retribusi yang telah dihitung oleh setiap OPD dapat terealisasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya setiap OPD untuk memiliki basis data yang akurat. Misalnya, untuk retribusi persampahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura diharapkan memiliki data yang relevan dan terkini untuk mendukung pengumpulan retribusi tersebut. Selain itu, Robby Awi juga menyatakan bahwa setiap OPD perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk mendukung layanan yang berkaitan dengan pungutan retribusi. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan retribusi daerah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. ANTARA