JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Seorang ahli dalam bidang pemilu, Titi Anggraini, yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengemukakan pendapat bahwa fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat mengakibatkan penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Hal ini diungkapkan Titi dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), yang terjadi di Jakarta pada hari Minggu. Menurut Titi, partai politik seharusnya aktif dalam menominasikan calon kepala daerah melalui proses kaderisasi yang efektif. Ia menekankan pentingnya peran partai politik sebagai institusi dalam rekrutmen politik. "Sebagai bagian dari instrumen demokrasi yang diberi wewenang oleh negara untuk mengakses kekuasaan, partai politik seharusnya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Jika tidak, masyarakat akan menjadi semakin tidak percaya dan merasa apatis terhadap keberadaan partai politik," ujarnya. Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa kehadiran calon tunggal berpotensi menumbuhkan tingkat apatisme di kalangan masyarakat, karena mereka merasa tidak memiliki pilihan dalam praktik demokrasi yang seharusnya berlangsung secara optimal. "Tanpa adanya kompetisi yang menjanjikan dalam pilkada, masyarakat bisa merasa tidak terlibat. Akibatnya, mereka cenderung apatis, menjadi pragmatis, bahkan memilih untuk tidak datang ke *TPS* (tempat pemungutan suara) dan enggan mengambil bagian dalam proses demokratisasi," tambahnya. Namun, meskipun munculnya calon tunggal mungkin menimbulkan perasaan pesimis, Titi juga menyoroti bahwa dalam masyarakat yang lebih dinamis, situasi ini bisa memicu keaktifan dalam bentuk resistensi politik. Ia memberikan contoh di mana masyarakat Kota Pangkalpinang, saat calon tunggal mendaftar, mengantarkan pendaftaran untuk kotak kosong ke *KPU* Kota Pangkalpinang sebagai bentuk protes. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 30 Agustus, di mana mereka menyatakan bahwa terdapat 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal. Daerah tersebut terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten. Adapun daftar 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal mencakup Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Dharmasraya, dan Batanghari. Selain itu, juga ada Kabupaten Ogan Ilir, Empat Lawang, Bengkulu Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang, serta beberapa kabupaten lainnya seperti Bangka, Bangka Selatan, Bintan, Ciamis, serta beberapa kabupaten di Jawa Tengah dan daerah lainnya. Sementara itu, lima kota yang berpotensi memiliki calon tunggal adalah Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. Situasi ini menunjukkan bahwa keberadaan calon tunggal dalam pilkada perlu diperhatikan dengan serius, mengingat dampaknya terhadap partisipasi masyarakat dan kepercayaan terhadap institusi politik. ANTARA