DENPASAR –
**Borneonews - Badung, Bali**, Parlemen Republik Indonesia bersama dengan parlemen negara-negara di kawasan Afrika telah mencapai kesepakatan untuk bersama-sama memberantas penyebaran penyakit Mpox. Kesepakatan ini berlangsung dalam rangka Forum Parlemen Indonesia-Afrika 2024 yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali, pada hari Minggu. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa peran parlemen sangat penting dalam mengatasi berbagai isu yang bersifat global dan regional, termasuk isu kesehatan yang kini menyangkut penyebaran Mpox. Ia menekankan pentingnya kolaborasi di antara negara dalam mengantisipasi potensi penyebaran penyakit ini. Dalam upaya mengurangi penularan, pemerintah Indonesia telah melaksanakan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan melakukan pemeriksaan kesehatan di setiap pintu masuk internasional. Pemeriksaan ini meliputi pemasangan *thermal scanner* untuk mendeteksi suhu tubuh penumpang, terutama mereka yang baru tiba dari luar negeri. Selain itu, pihak kementerian kesehatan juga telah mengaktifkan kembali deklarasi mandiri melalui aplikasi Satu Sehat. Puan menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama, karena virus ini tidak hanya menjadi masalah di Afrika dan Indonesia, tetapi juga merupakan tantangan global. Oleh karena itu, perwakilan parlemen dari negara-negara Afrika sepakat agar pemerintah masing-masing negara melakukan serangkaian langkah antisipasi dan mitigasi untuk melindungi masyarakat mereka. Lebih lanjut, Puan meminta agar pemerintah Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara lain, tidak hanya dengan negara-negara di Afrika, tetapi juga dengan negara-negara yang menjadi jalur transit bagi penyebaran virus ini. Penting untuk dicatat bahwa pada 23 Juli 2022, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Mpox sebagai *Public Health Emergency of International Concern* (PHEIC). Namun, setelah penurunan jumlah kasus, status ini dicabut pada 11 Mei 2023. Sayangnya, kasus baru kembali dilaporkan dan terjadi lonjakan kasus hingga 16 negara, termasuk Republik Demokratik Kongo pada bulan Juni 2024. Tindak lanjut dari situasi ini, pada 14 Agustus 2024, WHO kembali menetapkan status PHEIC untuk Mpox, mempertimbangkan adanya peningkatan kasus yang signifikan. Meski gejala penyakit ini tergolong ringan dan dapat berlangsung antara dua hingga empat minggu, ada kemungkinan menjadi lebih berat yang bisa berujung pada kematian dengan tingkat fatalitas antara tiga hingga enam persen. Hingga saat ini, sejak 20 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2024, telah tercatat sebanyak 88 kasus kumulatif Mpox yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. ANTARA