**Borneonews - Jakarta**, Ketua The Constitutional Democracy Initiative, Kholil Pasaribu, mengemukakan pandangannya bahwa keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya tidak dibiarkan dan dianggap sebagai hal yang wajar. Menurutnya, situasi ini memerlukan perhatian khusus dan pembenahan di masa mendatang.
Kholil menekankan bahwa meskipun calon tunggal memiliki legitimasi secara konstitusi, hal tersebut bukanlah solusi yang optimal dalam menghormati kedaulatan rakyat serta dalam membangun iklim demokrasi yang sehat. Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, dia merinci tiga cara pembenahan yang perlu diimplementasikan untuk memperbaiki kondisi ini.
Pertama, perlu adanya pengaturan dalam Undang-Undang Pilkada mengenai ambang batas maksimal untuk persentase suara yang diperoleh oleh partai atau gabungan partai. Ia menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas hanya mengatur batas minimal suara yang harus diraih. Dengan penetapan ambang batas maksimal, maka diharapkan akan terdapat pembatasan terhadap jumlah partai yang berkumpul dalam satu koalisi pencalonan.
Kedua, Kholil mengusulkan perlunya penetapan sanksi bagi partai atau gabungan partai yang sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon tetapi memilih untuk tidak mengajukan. Menurutnya, aturan ini seharusnya sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam pengajuan pasangan calon pada pemilihan presiden.
Ketiga, ia menggarisbawahi pentingnya penataan ulang pengelolaan keuangan politik agar biaya yang akan ditanggung oleh calon, partai, maupun gabungan partai menjadi lebih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Kholil mengakui bahwa putusan MK yang mempermudah ambang batas pada pilkada berkontribusi pada penurunan jumlah calon tunggal dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
Sampai penutupan masa pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 pada 29 Agustus lalu, tercatat ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal dari total 545 daerah, yang berarti sekitar 7,89 persen. Jika dibandingkan dengan pilkada serentak antara 2017 hingga 2020, di mana jumlah daerah yang melaksanakan pilkada sama, jumlah calon tunggal mencapai 50 daerah atau setara dengan 9,17 persen.
Kholil mencatat bahwa ini menunjukkan adanya penurunan sebesar 1,28 persen jumlah daerah yang memiliki calon tunggal jika dibandingkan dengan Pilkada 2024. Ia melihat perkembangan ini sebagai hal yang positif, karena semakin sedikit daerah yang hanya memiliki calon tunggal, maka hal itu indikatif bagi kesehatan demokrasi dan kepuasan masyarakat terhadap pilihan pemimpin mereka.
Lebih lanjut, Kholil menyatakan bahwa penurunan jumlah calon tunggal memperlihatkan pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memiliki berbagai alternatif dalam memilih pemimpin. Dia menegaskan bahwa masyarakat setempat adalah pihak yang paling merasakan dampak dari hasil pemilihan tersebut, setidaknya selama lima tahun ke depan.
Kholil juga menjelaskan bahwa keputusan MK memang memiliki dampak terhadap peta pencalonan kepala daerah, meskipun pengaruh tersebut belum sepenuhnya merata di berbagai wilayah.
ANTARA
Kholil Pasaribu Soroti Pentingnya Pembenahan Calon Tunggal Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







