**Borneonews - Labuan Bajo**, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo baru saja melakukan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diketahui memiliki inisial CGH. Deportasi tersebut dilakukan pada tanggal 1 September 2024 akibat tindakannya yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan untuk mendeportasi CGH diambil setelah pihaknya menerima laporan dari PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo. Penyerahan laporan ini mencakup detail tentang perilaku CGH yang mengakibatkan keributan serta mengganggu lingkungan sekitar.
Laporan yang diterima menyatakan bahwa CGH tidak hanya membuat gaduh tetapi juga melibatkan perilaku yang sangat tidak sopan, termasuk mengancam petugas di lokasi dan meludahi kantor Scuba Republik Komodo. Tindakan tersebut menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap norma lokal serta ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Jaya Mahendra mengungkapkan bahwa CGH juga melanggar berbagai ketentuan yang ditetapkan saat melakukan aktivitas menyelam, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Tindakan CGH seperti merusak peralatan menyelam, berteriak, dan menggunakan klakson secara berkepanjangan juga berkontribusi terhadap ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat setempat.
Setelah menerima laporan pada tanggal 27 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Labuan Bajo segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Pada tanggal 28 Agustus 2024, pihak imigrasi melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap paspor CGH, sebelum akhirnya menempatkannya di Ruang Detensi pada tanggal 29 Agustus 2024.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan, menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh CGH adalah pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Data sebelumnya menunjukkan bahwa CGH juga mengalami masalah hukum di Thailand pada tahun 2017 karena masuk ke Bangkok dan Chiang Lai tanpa paspor yang valid.
Jaya Mahendra menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah setempat. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengarahkan agar setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum wajib dikenakan sanksi yang berat, seperti deportasi, untuk menciptakan efek jera bagi WNA lainnya yang berkunjung ke Indonesia, baik sebagai wisatawan, pekerja, maupun investor.
Sebagai bagian dari prosedur deportasi, CGH diberangkatkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Batik Air ID6322, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur dengan pesawat AirAsia D7793. Harapan dari tindakan ini adalah agar Labuan Bajo tetap menjadi kota yang aman dan kondusif bagi semua wisatawan serta pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
ANTARA
Imigrasi Labuan Bajo Deportasi WNA Malaysia Karena Ganggu Ketertiban
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Sebut Kawasan Timur Tengah akan Berubah Total Pascaperang
Polres Seruyan Gelar Operasi Patuh Telabang 2026, Utamakan Langkah Pencegahan
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
Komentar (0)
Memuat komentar…







