JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan persiapan mereka untuk menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari tiga pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah. Rencananya, hasil ini akan diterima pada hari Senin, 2 September, pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor KPU DKI di Jakarta Pusat. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di RSUD Tarakan Jakarta. Ia menegaskan, "Insya Allah nanti kami akan menerimanya besok ya tanggal 2 September. Akan diterima oleh kami jam 15.00 WIB." Wahyu menambahkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk penerimaan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut. Kegiatan ini hanya bersifat menerima hasil dari RSUD Tarakan yang nantinya akan dianalisis untuk menilai kelayakan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, salah satu syarat pencalonan adalah calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tahapan pemeriksaan kesehatan ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, yang menjadi pedoman teknis dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun depan. Sementara itu, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan akan dikonsolidasikan menjadi satu kesatuan. Jika ditemukan ada pasangan calon yang hasilnya tidak memenuhi syarat, maka langkah selanjutnya akan merujuk pada ketentuan yang ditetapkan KPU. "Kami berupaya agar tim pemeriksa kesehatan dapat memberikan hasil yang sesuai dengan standar yang diharapkan," ujarnya. Ia pun meyakini bahwa tim pemeriksa kesehatan akan melaksanakan tugas mereka secara profesional, mempertimbangkan kode etik kedokteran dan menjunjung tinggi objektivitas. Dian Ekowati, Direktur Utama RSUD Tarakan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan mengindikasikan status "fit" atau "unfit". Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kepada pasangan calon mencakup berbagai aspek, seperti pemeriksaan kejiwaan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, dan analisis riwayat kesehatan. "Apabila semua pemeriksaan memenuhi syarat, statusnya akan diperoleh 'fit', namun jika terdapat ketidakcukupan, maka statusnya menjadi 'unfit'," paparnya. KPU DKI Jakarta berkolaborasi dengan RSUD Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta, serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon. Ketiga pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yang menjalani pemeriksaan meliputi Pramono Anung-Rano Karno pada Jumat, 30 Agustus; Ridwan Kamil-Suswono pada Sabtu, 31 Agustus; dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana pada Minggu, 1 September. ANTARA