BORNEONEWS, Sampit - Pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) juga akan dipantau para anggota dewan. Komisi III DPRD Kotawaringin Timur yang membidangi pendidikan, menyatakan siap ikut memantau pelaksanaan orientasi peserta didik baru di sesekolah.

“Kami siap memantau pelaksanaan MOS, agar sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan Kementerian Pendidikan RI,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Rimbun, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2016).

Menurutnya, aturan yang ada dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah sudah tepat. Dengan dilakukan pemantauan, diharapkan MOS bisa berlangsung kondusif sehingga tidak ada lagi tindak kekerasan atau kegiatan yang tidak mendidik bagi siswa baru.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, kegiatan MOS adalah pengenalan lingkungan dan visi misi sekolah kepada siswa baru, bukan hanya kegiatan hiburan apalagi ajang balas dendam senior kepada junior.

“Kegiatan MOS itu untuk membentuk karakter dan pengenalan lingkungan sekolah dan wawasan sekolah, bukan yang aneh-aneh,” tambahnya.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan sekolah, mulai tahun ajaran 2016/2017, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang semula bernama MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dalam permen tersebut disebutkan bahwa kegiatan orientasi sekolah tidak boleh lebih dari tiga hari. Penyelenggara kegiatan adalah guru pada hari dan jam sekolah, senior hanya membantu guru dalam kegiatan.

Selain itu, sekolah dilarang mewajibkan siswa baru untuk menggunakan atribut yang tidak semestinya dan melakukan kegiatan berat yang sulit dilakukan siswa. (RIFQI/m)