BENGKULU –
**Borneonews - Mukomuko**, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan batasan waktu operasional bagi panti pijat tradisional. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik prostitusi terselubung yang diduga terjadi di tempat usaha tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, menyatakan bahwa semua panti pijat di daerah ini diharuskan untuk menutup operasionalnya paling lambat pada pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas tindak prostitusi yang tertutup. Selanjutnya, Jodi menegaskan bahwa surat edaran yang mengatur pembatasan waktu operasional tersebut telah diterbitkan oleh instansi terkait. Selain itu, hasil patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP menunjukkan bahwa mayoritas panti pijat di kawasan ini mematuhi ketentuan tersebut. Instansi yang dipimpin oleh Jodi juga melakukan pengawasan intensif terhadap panti pijat untuk mencegah praktik prostitusi yang disamarkan sebagai layanan pijat tradisional. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan, banyak panti pijat tampaknya beroperasi tanpa mematuhi regulasi yang berlaku. Jodi menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap pekerja di panti pijat wajib memiliki sertifikat resmi dari lembaga yang berwenang, dan tempat usaha tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang ada. Dalam upaya penegakan hukum, personel Satpol PP pernah melakukan operasi tangkap tangan di sebuah penginapan setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam operasi tersebut, mereka menemukan bukti yang menunjukkan adanya praktik prostitusi, di antaranya pasangan yang bukan muhrim. Selain itu, juga ditemukan alat kontrasepsi yang baru saja digunakan. Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap panti pijat dan penginapan di daerah tersebut untuk memastikan bahwa praktik yang tidak sesuai dengan aturan tidak terus berlanjut. ANTARA