**Borneonews - Jakarta**, Asosiasi pelaku usaha di sektor produk tembakau alternatif menyampaikan penolakan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Mereka berargumen bahwa sejumlah pasal yang diatur dalam regulasi tersebut berpotensi membunuh industri produk tembakau alternatif yang baru berkembang dan sebagian besar dikelola oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Para pelaku usaha menganggap bahwa peraturan ini dinilai tidak efektif dan memerlukan revisi. Salah satu pasal yang disoroti adalah Pasal 434, yang melarang toko untuk menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita, berpendapat bahwa aturan ini bukanlah solusi, melainkan justru akan menimbulkan masalah baru. Ia menjelaskan bahwa hal ini akan merugikan pedagang kecil, membatasi ruang gerak bisnis UMKM, dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Lebih lanjut, Garindra menegaskan bahwa peraturan baru ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PP 109 Tahun 2012. Perubahan signifikan terlihat dalam ketentuan usia pembeli, yang kini meningkat dari minimal 18 tahun menjadi 21 tahun. Meski begitu, ia tetap sepakat bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa. Namun, ia menekankan pentingnya tidak membunuh industri yang mayoritas diisi oleh UMKM.
Menurut Garindra, penerapan PP 109/2012 sebelumnya saja tidak berhasil. Jika tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi pengguna di bawah umur, ia menyarankan pendekatan yang lebih efektif dengan memperjelas sanksi bagi pelanggar, seperti hukuman pidana bagi mereka yang menjual kepada pembeli di bawah usia yang ditentukan. Selain itu, APVI berkomitmen untuk membantu pengawasan dan edukasi terkait penggunaan produk tembakau.
Ia juga menggarisbawahi bahwa saat ini APVI melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh anggotanya dalam hal kepatuhan terhadap kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati, termasuk larangan menjual produk tembakau kepada anak di bawah umur.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti kurangnya keterlibatan pelaku usaha dalam penyusunan PP 28/2024, yang berakibat pada rendahnya efektivitas implementasi di lapangan. Menurutnya, proses penyusunan kebijakan tersebut hanya melibatkan kelompok yang cenderung menentang produk tembakau, tanpa melibatkan asosiasi produk tembakau alternatif.
Trubus menyatakan, "Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Tentu saja di lapangan akan ada resistensi dan penolakan, terutama karena sanksinya juga dirasa tidak ada." Dia menegaskan bahwa kebijakan yang perlu diterapkan seharusnya memberikan solusi, bukan menambah masalah. Dampak langsung PP 28/2024 berpotensi memberatkan usaha kecil dan warung kelontong.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut sejatinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa rokok merupakan produk legal. Oleh karena itu, tidak seharusnya kebijakan ini menyasar pedagang eceran yang sering kali melayani masyarakat dengan pendapatan rendah. Pedagang tersebut bergantung pada pendapatan yang mereka peroleh dari aktivitas jual beli produk tembakau.
Trubus pun berharap agar pemerintah lebih serius dalam mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ia menunjukkan risiko bahwa jika tidak ada perhatian yang cukup terhadap masukan-masukan tersebut, satu-satunya jalan adalah mengajukan uji materi (*judicial review*) terhadap kebijakan ini ke Mahkamah Agung (MA).
ANTARA
Asosiasi Tolak PP 28/2024, Industri Tembakau UMKM Terancam
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Komentar (0)
Memuat komentar…







