BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, menginformasikan bahwa saat ini terdapat 14 desa yang telah mendapatkan status mandiri dari total 122 desa yang ada di wilayah tersebut. Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, menyampaikan bahwa penetapan status mandiri untuk desa-desa tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat. Ini berdasarkan hasil penilaian kinerja desa serta pemutakhiran *Indeks Desa Membangun* (IDM) yang dilakukan pada tahun sebelumnya. Suradi Pun menjelaskan bahwa pada tahun 2024, jumlah desa mandiri di wilayah Rejang Lebong diharapkan bertambah lagi sebanyak delapan desa. Saat ini, total desa mandiri yang sudah ada adalah 14 desa. Pentingnya penetapan desa mandiri ini adalah untuk memberikan contoh yang baik bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan status ini, desa-desa diharapkan dapat meningkatkan kemampuan perekonomian, tata kelola administrasi, serta pengelolaan data dan anggaran yang lebih baik. Beberapa desa yang berhasil mendapatkan status mandiri pada tahun 2024 antara lain adalah Desa Sindang Jaya di Kecamatan Sindang Kelingi, Desa IV Suku Menanti di Kecamatan Sindang Dataran, serta Desa Suka Datang dan Desa Tasik Malaya yang terletak di Kecamatan Curup Utara. Selain itu, ada juga Desa Air Lanang dari Kecamatan Curup Selatan, Desa Suban Ayam dari Kecamatan Selupu Rejang, Desa Kampung Delima dari Kecamatan Curup Timur, dan Desa Kampung Melayu dari Kecamatan Bermani Ulu. Sementara itu, ada enam desa yang telah lebih dahulu berhasil menyandang predikat desa mandiri. Di antaranya adalah Desa Teladan di Kecamatan Curup Selatan, Desa Pahlawan di Kecamatan Curup Utara, dan Desa Sindang Jati di Kecamatan Sindang Kelingi. Selain itu, Desa Sumber Bening dari Kecamatan Selupu Rejang, Desa Rimbo Recap dari Kecamatan Curup Selatan, dan Desa Air Meles Bawah dari Kecamatan Curup Timur. Suradi Ripai juga menambahkan bahwa dengan status mandiri, proses pencairan Dana Desa (DD) bagi desa-desa tersebut berbeda. Desa yang telah mandiri akan menerima dana pada tahap pertama sebanyak 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Sebaliknya, desa yang belum mandiri akan mendapatkan alokasi dana pada tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap kedua 60 persen. ANTARA