**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memberikan kesempatan bagi munculnya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang. Kesempatan ini terbuka setelah KPU memperpanjang periode pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung dari tanggal 2 hingga 4 September 2024.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan ini diambil karena selama masa pendaftaran normal yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan calon yang terdaftar, yaitu pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Haris menyebutkan bahwa KPU Bintan telah menggelar pleno untuk membahas hal ini setelah menerima saran dari pimpinan KPU Kepri serta KPU RI. Hal serupa juga terjadi di 48 daerah lain di Indonesia yang menghadapi calon tunggal, sehingga disepakati untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Haris juga menambahkan bahwa sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran bagi bakal paslon bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan antara tanggal 30 Agustus dan 1 September 2024. Hingga saat ini, KPU Bintan belum menerima informasi mengenai adanya paslon lain yang berencana mendaftar selain Roby-Deby.
KPU Bintan berharap akan ada bakal paslon lain yang mendaftar selama periode perpanjangan tersebut, sehingga pemilihan di Bintan tidak hanya dipenuhi oleh calon tunggal. Haris menyebutkan bahwa pasangan Roby-Deby diusung oleh 11 partai politik, yaitu Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, PKS, PAN, Perindo, Gelora, Hanura, PSI, dan PDI Perjuangan. Di sisi lain, terdapat enam partai politik yang belum mengusung bakal paslon, yakni PKB, Buruh, PKN, PBB, PPP, dan Ummat.
Meskipun enam partai tersebut belum mengusung bakal paslon, mereka tetap tidak dapat mendaftarkan kandidat baru jika hanya membentuk koalisi baru. Hal ini disebabkan karena koalisi baru tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas minimal dukungan suara sah, yang ditetapkan minimal berjumlah 9.854 suara sah di Pilkada Bintan.
Haris menjelaskan lebih lanjut bahwa agar enam partai yang belum mengusung paslon dapat menominasikan kandidat lain, mereka harus mendapatkan pengalihan dukungan dari partai pengusung yang saat ini mendukung paslon Roby-Deby. Ketentuan tentang pengalihan dukungan ini diatur dalam peraturan KPU, di mana partai pengusung yang telah mendaftarkan bakal paslon Roby-Deby dapat mengubah komposisi atau mengalihkan dukungannya kepada pasangan calon lain, asalkan terdapat kesepakatan di antara seluruh partai dalam koalisi.
"Ini berarti, masih ada potensi bagi partai pengusung Roby-Deby untuk keluar dari koalisi mereka dan mendaftarkan pasangan calon lainnya selama masa perpanjangan pendaftaran Pilkada Bintan 2024," jelas Haris. Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa KPU Bintan masih menunggu penjelasan resmi dari KPU RI terkait ketentuan ini yang lebih jelas.
ANTARA
Peluang Pilkada Bintan, KPU Perpanjang Pendaftaran Bakal Paslon
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







