**Borneonews - Jakarta**, Seorang ahli pemilihan umum dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa jika terjadi calon tunggal yang mengalami kekalahan dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan tersebut akan diulang pada tahun berikutnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Titi menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah pada pemilihan yang dijadwalkan pada tahun 2024, pemilihan selanjutnya akan diadakan pada tahun 2025. Penjelasan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (CONSID), yang diikuti secara online dari Jakarta pada hari Minggu.
Dalam pemaparannya, Titi menyebutkan bahwa pada Pasal 54 D ayat (1), calon tunggal hanya dapat dinyatakan menang jika berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara. Sementara itu, Pasal 54 D ayat (2) memberikan kesempatan bagi calon tunggal yang kalah untuk kembali mencalonkan diri di pemilihan berikutnya.
Lebih lanjut, Pasal 54 D ayat (3) menyatakan bahwa pemilihan ulang itu harus diadakan pada tahun setelahnya, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Titi menjelaskan pentingnya penjadwalan pilkada sebelumnya, yang merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pengelolaan jadwal pemilihan secara terstruktur menjelang pemilihan serentak nasional.
Titi juga merujuk pada pelaksanaan pilkada serentak yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2015, 2017, 2018, dan 2020. Ia menunjukkan bahwa setiap tahun genap, lima tahun sekali, pemilihan kepala daerah akan diadakan secara teratur, dimulai dari 2024.
Lebih jauh, Pasal 54 D ayat (4) menegaskan bahwa apabila tidak ada pasangan calon terpilih, pemerintah akan menunjuk seorang penjabat untuk memimpin daerah tersebut. Dalam konteks ini, Titi menyampaikan bahwa jika calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024, maka pemilihan tersebut seharusnya tidak ditunda selama lima tahun, melainkan harus diadakan pada tahun 2025.
Ia menekankan bahwa hal ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan dipimpin oleh seorang penjabat, yang bukan kepala daerah definitif, hingga tahun 2029. Ia menambahkan bahwa pemerintah ingin segera melantik pemenang Pilkada 2024 demi memastikan keberlanjutan agenda pembangunan di tingkat daerah.
Dari sudut pandang norma hukum, Titi menyimpulkan bahwa frasa "diulang kembali pada tahun berikutnya" dalam Pasal 54 D ayat (3) harus menjadi perhatian utama. Hal ini bertujuan agar pemilihan ulang bisa dilaksanakan dengan cepat, sehingga kepemimpinan daerah dapat berjalan melalui jalur yang definitif.
ANTARA
Jika Calon Tunggal Kalah, Pilkada Diulang pada Tahun Berikutnya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Komentar (0)
Memuat komentar…







