**Borneonews - Kairo**, Presiden Mesir, Abdel Fattah al-Sisi, bersama Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada hari Minggu (1/9), mengeluarkan seruan mendesak untuk dilakukannya gencatan senjata di Gaza serta menghentikan peningkatan aksi militer oleh Israel di Tepi Barat.
Penegasan ini muncul setelah kedua pemimpin melakukan pembicaraan melalui telepon yang membahas berbagai perkembangan di kawasan serta upaya untuk meningkatkan kolaborasi di antara negara-negara Arab.
Dalam pernyataan resmi dari kepresidenan Mesir, diketahui bahwa kedua pemimpin sepakat mengenai urgensi pengesahan gencatan senjata di Jalur Gaza dan perlunya menghentikan semua bentuk eskalasi di Tepi Barat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah meluasnya konflik dan memulihkan stabilitas di wilayah yang kerap berada dalam ketegangan itu.
Lebih lanjut, Mohammed bin Salman menegaskan perlunya upaya kolektif dari negara-negara Arab dan Islam dalam rangka menghentikan meningkatnya ketegangan serta pelanggaran yang terus menerus dialami oleh masyarakat Palestina. Laporan dari kantor berita Saudi, SPA, menyebutkan hal ini sebagai salah satu langkah penting dalam mendukung rakyat Palestina.
Konflik kini semakin memanas, di tengah berlanjutnya operasi militer besar-besaran oleh Israel di bagian utara Tepi Barat. Tindakan tersebut telah mengakibatkan kematian lebih dari 26 individu Palestina, sementara ratusan lainnya mengalami penangkapan dan kerugian finansial yang signifikan.
Situasi ini berlangsung di tengah ketegangan yang tinggi di seluruh Tepi Barat yang dijajah. Sejak terjadinya serangan brutal Israel di Jalur Gaza, angka kematian warga Palestina telah mencapai lebih dari 40.700, di mana sebagian besar adalah wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober tahun lalu.
Lebih dari 676 orang Palestina dilaporkan tewas, hampir 5.600 luka-luka, dan sekitar 10.400 lainnya ditahan dalam wilayah yang ditempati, berdasarkan data yang dirilis oleh sumber-sumber Palestina.
Kondisi eskalasi ini diindikasikan juga sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Internasional yang diambil pada 19 Juli, yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama bertahun-tahun atas wilayah Palestina adalah ilegal dan mendorong pengosongan seluruh pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







