KUPANG –
**Borneonews - Labuan Bajo**, Polisi Resort Manggarai Barat (Mabar), yang berada di bawah naungan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial FP (41). Penangkapan ini dilakukan terkait dengan laporan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Kapolres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, mengungkapkan bahwa penangkapan FP ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat, bekerja sama dengan anggota Polsek Lembor dan didukung oleh warga di Kampung Ngawu, Desa Pengka, Kecamatan Welak, berhasil mengamankan terduga pelaku pada tanggal 31 Agustus 2024. AKP Angga menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah gubuk milik warga di Kampung Ngawu. Korban dalam kasus penganiayaan ini adalah seorang anak yang dikenal dengan inisial SBT (10) dan berasal dari Desa Gorontalo, yang terletak di Kecamatan Komodo. Insiden mengerikan ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, ketika SBT sedang bermain di teras rumahnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari orang tua korban, peristiwa penganiayaan berlangsung sangat dekat dari kediamannya, hanya berjarak sekitar dua meter. Setelah mengalami kejadian tragis tersebut, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan medis. Diketahui bahwa SBT menderita luka akibat sabetan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami cedera serius di bagian kepala sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh FP. Saat ini, terduga pelaku penganiayaan telah ditahan di Polres Manggarai Barat dan sedang menjalani proses hukum yang akan menentukan tanggung jawab atas perbuatannya. Sebagai langkah selanjutnya, orang tua korban dan terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu sebilah *parang* dan sebuah tas samping berwarna hitam dari tangan terduga pelaku. Untuk tindakan yang dilakukan, FP diancam dengan Pasal 80 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 juta. ANTARA