BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyediaan bilik asmara bagi para narapidana (napi) sepertinya sulit untuk direalisasikan. Bukan saja di Lapas Kelas II Pangkalan Bun, tetapi juga bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Selain belum ada rencana dari Menkumham Yasonna Laoly, Lapas Kelas II B Pangkalan Bun pun tidak merestui keberadaan bilik asmara di dalam lapas. Baru-baru ini, wacana keberadaan bilik asmara ini kembali diungkit oleh Kalapas Kelas II Pamekasan Kusmanto Eko Putro.

Bilik asmara dipandang bertentangan dengan adat istiadat ketimuran yang hidup dan berlaku di Indonesia khususnya di Kabupaten Kotawaringin Barat. Faktor over kapasitas penghuni lapas kelas II B Pangkalan Bun juga menjadi pertimbangan, khususnya terkait tempat. Serta yang terpenting bilik asmara tidak mempunyai payung hukum.

Menurut Kepala Lapas Kelas II Pangkalan Bun, sejatinya ada aturan yang berlaku terkait hal itu, namun namanya adalah izin cuti mengunjungi keluarga selama 2x24 jam tanpa pengawalan.

Untuk mendapatkan cuti itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Persyaratan tersebut adalah warga binaan harus sudah menjalani lebih dari setengah masa tahanannya, bukan merupakan napi tindak pidana terorisme, narkoba, dan pembunuhan, serta berkelakuan baik dan belum pernah mendapatkan hukuman disiplin serta sudah memiliki kartu keluarga (KK).

"Lingkungan juga harus menerima saat warga binaan ini akan mengunjungi keluarga, kalau tidak menerima tentu kami juga tidak izinkan, kita akan antarkan kepada keluarganya setelah itu kita akan jemput kembali," kata Arief Gunawan. Di ruangannya, Kamis (14/7/2016).

Ia menjelaskan lebih lanjut, keberadaan bilik asmara di lapas bagi warga binaan setelah melakukan hubungan dengan pasangannya mungkin tidak menjadi persoalan. Tetapi bagi pasangannya (istri) saat keluar maka dari ujung rambut sampai ujung kaki akan menjadi santapan tatapan mata warga binaan lain.

"Ini sangat tidak manusiawi dan tidak beretika, justru bertentangan dengan adat ketimuran, juga bagaimana kita menyediakan sarana dan prasarananya sementara Lapas mengalami over kapasitas," ujar Arief.

Terkait dengan pola yang dilakukan oleh narapidana untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai manusia Kalapas hanya mengatakan bahwa baik napi perempuan dan napi laki-laki lah yang tahu bagaimana mereka menyalurkan hasrat libidonya.

Sementara itu, berdasarkan sumber dalam Lapas Kelas II B Pangkalan Bun, untuk menyalurkan hasrat seksualnya dulu ada trik-trik yang digunakan oleh warga binaan, yakni saat jam bezuk istri dari warga binaan datang dengan menggunakan daster dan mereka melakukan dengan berbagai cara. Namun kini hal itu diketahui, maka  ada aturan ketat yang diterapkan bahwa untuk perempuan yang datang membesuk sudah dilarang menggunakan daster atau rok.

Rupanya, berbagai cara dilakukan oleh para napi untuk mendapatkan kepuasan, termasuk melubangi salah satu kantong (saku) celana bagian depan, kemudian tangan istri masuk ke saku dan melakukan hand job (onani).

Bahkan ada warga binaan yang secara terang-terangan di tengah keramaian jam besuk berciuman mesra dengan pasangannya. Mereka tidak mau melewatkan kesempatan tersebut.

"Segala upaya dilakukan mereka untuk mendapatkan kepuasan. Bahkan bagi pasangan yang jarang di bezuk akan melakukan sendiri menggunakan sabun, tapi sabun cair bukan batangan, perih kata mereka," ujar salah satu petugas Lapas beberapa waktu lalu.

Ia juga menceritakan, besar kemungkinan warga binaan perempuan juga melakukan masturbasi. Namun dalam beberapa kali razia belum pernah menemukan hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas tersebut. (KOKO SULISTYO/m)