**Borneonews - Jakarta**, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan pembaruan pada data proyeksi penduduk berdasarkan hasil Sensus Penduduk yang dilakukan pada tahun 2020. Pembaruan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang pertumbuhan jumlah penduduk Indonesia dalam jangka waktu 30 tahun ke depan, mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2050.
Proyeksi yang dihasilkan mempertimbangkan berbagai asumsi terkait perubahan komponen penduduk, seperti tingkat kelahiran, kematian, dan migrasi. Asumsi-asumsi ini telah disepakati secara bersama oleh para ahli di bidang kependudukan di Indonesia.
Hasil proyeksi menunjukkan bahwa dalam 26 tahun ke depan, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai angka 328 juta jiwa, yang mencerminkan peningkatan sekitar 47 juta jiwa dibandingkan dengan jumlah saat ini. Dari segi komposisi, penduduk berusia 15 hingga 64 tahun, yang termasuk dalam kategori usia produktif, diperkirakan akan mendominasi jumlah penduduk, mencapai 69,05 persen pada tahun 2024. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2050.
Namun demikian, peningkatan jumlah penduduk usia produktif juga dibarengi dengan peningkatan rasio ketergantungan. Rasio ketergantungan merupakan ukuran yang digunakan untuk memperbandingkan jumlah penduduk usia produktif dengan penduduk usia nonproduktif. Semakin tinggi persentase rasio ketergantungan, maka beban yang harus ditanggung oleh penduduk usia produktif semakin besar dalam memenuhi kebutuhan hidup bagi yang belum produktif dan yang tidak lagi produktif.
Pada tahun 2024, rasio ketergantungan diperkirakan sebesar 44,82, dan angka ini akan meningkat menjadi 54,13 pada tahun 2050. Ini menunjukkan bahwa akan ada 54 penduduk nonproduktif yang perlu ditanggung oleh setiap 100 penduduk usia produktif. Oleh karena itu, proyeksi penduduk ini menunjukkan bahwa Indonesia perlu segera menyiapkan wadah dan peluang bagi penduduk usia produktif untuk berkarya dan berkontribusi.
Di sisi lain, Survei Ketenagakerjaan Nasional (Sakernas) juga yang dilaksanakan oleh BPS menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2023 mengalami penurunan menjadi 5,32 persen. Selain itu, *Employment to Population Ratio* (EPR) menunjukkan adanya peningkatan dalam penyerapan tenaga kerja. Namun, untuk menghadapi tantangan terkait kependudukan di masa depan, ketersediaan lapangan pekerjaan tidak hanya perlu dinilai dari jumlah yang tersedia, tetapi juga dari kualitas dan kelayakan pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan layak didefinisikan sebagai pekerjaan yang memastikan setiap individu dapat bekerja secara produktif dan memenuhi hak-hak asasi mereka. Seorang pekerja seharusnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan produktif, dapat mengembangkan diri, menerima imbalan yang adil, serta dilindungi dalam lingkungan kerja mereka. Namun, realitas yang ada menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia masih bekerja di sektor informal, yang umumnya tidak memberikan perlindungan sosial yang memadai atau jaminan hukum atas pekerjaan.
Pada tahun 2023, sekitar 59,11 persen penduduk tercatat bekerja di sektor informal. Angka ini tidak mengherankan, mengingat proporsi angkatan kerja Indonesia didominasi oleh individu dengan tingkat pendidikan rendah, yaitu sekitar 52,14 persen. Data Sakernas juga menunjukkan bahwa orang-orang yang tamat sekolah dasar atau di bawahnya lebih cenderung terjebak dalam pekerjaan informal ketimbang yang bekerja di sektor formal.
Persentase tertinggi pekerja di sektor informal terdapat pada kelompok penduduk lulusan SD ke bawah, mencapai sekitar 80,21 persen. Sebaliknya, proporsi orang yang bekerja di sektor informal paling rendah berasal dari kelompok lulusan perguruan tinggi, yakni hanya sekitar 19,22 persen pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan di sektor formal.
Indikator-indikator yang menunjukkan dominasi pekerjaan informal ini mengindikasikan bahwa akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi merupakan faktor kunci untuk mencapai pekerjaan layak. Meskipun pendidikan tinggi tidak menjamin seseorang akan mudah menemukan pekerjaan yang baik, individu dengan latar belakang pendidikan rendah sering kali menghadapi keterbatasan dalam mengakses posisi di sektor formal yang umumnya memerlukan kualifikasi tertentu.
Dari segi kelayakan upah, pada tahun 2023, sebanyak 27,57 persen atau sekitar 14,54 juta pekerja di Indonesia masih menerima upah yang tergolong rendah. Meskipun demikian, jumlah ini menunjukkan penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, baik dalam hal persentase maupun jumlah absolut. Selain itu, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, rata-rata upah yang diterima pun semakin tinggi. Rata-rata upah untuk lulusan perguruan tinggi pada tahun 2023 mencapai 4,67 juta rupiah per bulan, sedangkan untuk mereka yang tamat SD ke bawah hanya 2,03 juta rupiah per bulan.
Dalam konteks ketenagakerjaan, teori yang ada menyatakan bahwa tingkat upah biasanya sebanding dengan keterampilan yang dimiliki oleh pekerja. Umumnya, pekerja dengan latar belakang pendidikan tinggi di Indonesia cenderung memiliki lebih banyak peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka dibandingkan individu dengan latar belakang pendidikan rendah. Hal ini menjelaskan mengapa upah yang diterima oleh pekerja berpendidikan tinggi lebih tinggi.
Namun demikian, program peningkatan upah sebaiknya tidak hanya berfokus pada pendidikan formal, tetapi juga penting untuk memperhatikan peningkatan keterampilan melalui pendidikan nonformal yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, kebijakan terkait penyaringan berdasarkan ijazah yang saat ini berlaku juga perlu dievaluasi oleh berbagai pihak, guna mendukung individu berketerampilan yang tidak memiliki akses ke pekerjaan formal agar tetap dapat menemukan pekerjaan yang layak.
Aspek krusial lainnya dalam mendukung penciptaan pekerjaan yang layak adalah penyediaan jaminan sosial bagi pekerja. Jaminan sosial berperan sebagai bentuk perlindungan sosial yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan baik. Pemenuhan jaminan sosial bagi buruh masih menjadi tantangan bagi pemerintah yang perlu diperhatikan lebih serius.
Berdasarkan data Sakernas 2023, proporsi pekerja di sektor buruh/karyawan, pekerja bebas di sektor pertanian, dan pekerja bebas di sektor nonpertanian yang sudah mendapatkan jaminan sosial belum mencapai setengah dari total pekerja tersebut, yaitu sekitar 41,06 persen. Regulasi terkait ketenagakerjaan masih perlu ditekankan untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja di Indonesia.
Penciptaan pekerjaan layak seharusnya menjadi prioritas utama bagi pemimpin baru demi menghadapi tantangan kependudukan di masa depan. Indonesia tidak hanya perlu mengatasi risiko terkait peningkatan jumlah penduduk dan rasio ketergantungan, tetapi juga berusaha untuk memanfaatkan bonus demografi dengan menciptakan pekerjaan yang layak. Melalui upaya penciptaan pekerjaan yang layak, Indonesia juga dapat menemukan solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan jika dapat diakses oleh semua kalangan masyarakat.
Dalam konteks ini, komitmen pemerintah sangatlah diperlukan. Selain itu, penguatan kolaborasi antar berbagai pihak, regulasi yang tepat, serta strategi terintegrasi akan sangat penting dalam mendukung upaya penciptaan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
ANTARA
Menciptakan Peluang Pekerjaan Layak untuk Masyarakat Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







