JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nevi Zuairina, mengimbau pemerintah untuk lebih aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan *mandatory spending* di sektor pendidikan, yang ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Nevi menjelaskan pentingnya pemantauan ini seiring dengan fakta bahwa penganggaran dan realisasi *mandatory spending* untuk pendidikan saat ini belum berjalan secara optimal. Menurutnya, hal ini juga disebabkan oleh kurangnya perencanaan program atau kegiatan yang memadai. "Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa anggaran *mandatory spending* untuk pendidikan dalam APBN tahun 2023 tidak didukung oleh rencana yang baik," tuturnya. Pada tahun anggaran 2023, realisasi anggaran pendidikan hanya mencapai Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun, yang berarti berkontribusi sebesar 16,45 persen dari total belanja negara. Nevi menekankan bahwa tidak terpasangnya sejumlah anggaran pendidikan ini sangat mencolok, terutama di tengah angka 4,1 juta anak dan remaja berusia 7-18 tahun yang tidak bersekolah. Lebih lanjut, ia menyoroti rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang termasuk dalam kategori terendah di antara negara-negara G20, serta situasi kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia memiliki target IPM sebesar 75,54. Namun, capaian pemerintah pada tahun 2023 hanya sebesar 74,39. Meski demikian, Nevi memberikan apresiasi terhadap pencapaian pendapatan negara yang berhasil melampaui target. Penerimaan dari sektor perpajakan mencapai 101,69 persen dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 118 persen pada tahun 2023. "Kita harus terus mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi penerimaan negara dengan mengeksplorasi sumber-sumber pendapatan baru," ungkapnya. Pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 49, UU ini menegaskan bahwa dana pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjamin mutu pendidikan yang lebih baik. ANTARA