**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung mengenai penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2024 tidak bertujuan untuk melindungi praktik kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menekankan bahwa penundaan tersebut bukan untuk melindungi tindak pidana. Dalam keterangannya saat acara di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Harli menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas proses demokrasi yang sedang berlangsung. Harli menyatakan, "Saya mau tegaskan, yang pertama bahwa bukan dimaksudkan akan melindungi kejahatan."
Tujuan dari penundaan ini, lanjutnya, adalah untuk menghindari adanya *black campaign* atau kampanye hitam, yang dapat digunakan untuk menjatuhkan calon lain dengan menjadikan isu-isu tertentu sebagai senjata. Harli menegaskan, Kejagung berkomitmen untuk melanjutkan setiap kasus yang melibatkan kepala daerah setelah pelaksanaan pilkada berakhir. Ia menyatakan, "Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan."
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 guna mengoptimalkan peran kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Instruksi ini diharapkan bisa menjadi langkah antisipatif terhadap penggunaan hukum yang bisa disalahgunakan sebagai alat politik.
Burhanuddin juga menekankan perlunya pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang mungkin memicu tindak pidana dalam konteks Pemilu. Ini dilakukan melalui langkah deteksi dini, pencegahan dini, serta penentuan langkah mitigasi untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul.
Dia memberikan arahan khusus kepada jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan peserta Pemilu 2024. Ia menjelaskan, "Menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap tahap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilu sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan."
ANTARA
Kejagung Tegaskan Penundaan Proses Hukum untuk Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
Komentar (0)
Memuat komentar…







